Polisi Gagalkan Peredaran Setengah Juta Butir Lebih Obat Keras Terlarang di Jabar

5 hours ago 8

Polda Jabar dan Polres jajaran berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika sejak Januari hingga April 2026, salah satunya menyita setengah juta lebih obat keras terlarang, Senin (13/4/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik berhasil mengungkap kasus narkotika dan obat keras terlarang sepanjang Januari hingga April 2026. Pihaknya menyita barang bukti yang besar.

"Jenis sabu yang disita mencapai 13.275,65 gram, ganja 76.488,56 gram, ekstasi 408 butir, tembakau sintetis 3.828,05 gram. Cairan bibit sintetis 2.476,6 mililiter," ucap dia di Mapolda Jabar, Senin (13/4/2026).

Sedangkan psikotoprika sebanyak 2.245 butir dan obat keras terlarang sebanyak 668.328 butir. Ia menyebut seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Obat keras terlarang dijual murah tapi daya destruktifnya luar biasa," kata dia.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat dan polres jajaran berhasil membongkar sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan sabu-sabu, di Kampung Kecana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Selasa (7/4/2026). Satu kilogram sabu berhasil disita dan amankan.

Direktur Narkoba Polda Jabar Kombes Albert RD mengatakan, penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika berhasil mengamankan satu kilogram lebih sabu.  Ia mengatakan seorang pelaku berinisial AWD (30 tahun) kurir dan pengedar diamankan.

“Kita lakukan penggerebekan dan berhasil amankan barang bukti sabu satu kilogram lebih,” ucap dia, Senin (13/4/2026).

Ia menyebut pihaknya juga mengungkap praktik peredaran narkotika, psikotoprika, dan obat keras terlarang sepanjang bulan Januari hingga April 2026. Mereka telah berhasil mengungkap 1.136 kasus narkotika, psikotoprika, dan obat keras terlarang.

Read Entire Article
Food |