Polisi Yogya Diduga Aniaya Pacar, Korban Dicekik Dipukul dan Ditendang, Polda DIY Beri Penjelasan

7 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan salah satu anggotanya berinisial NA (22 tahun) terhadap kekasihnya, GH (23 tahun). Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY.

"Benar, ada laporannya (dugaan penganiayaan oleh oknum anggota- Red)," kata Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).

Verena mengatakan laporan tersebut telah diterima dan sedang ditangani. "Saat ini ditangani Ditreskrimum dalam proses penyelidikan," ujarnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi di sebuah hotel di Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 30 November 2025 sekitar pukul 20.30 WIB. Korban melaporkan NA ke Polda DIY pada 4 Desember 2025.

Selain laporan pidana, korban juga mengadukan dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY pada 23 Januari 2026. Kuasa hukum korban dari LKBH Pandawa, Muhammad Endri, menyampaikan hingga kini belum ada kepastian terkait status hukum terlapor.

"Kita sudah membuat laporan kepolisian di Polda (DIY) tanggal 4 Desember akan tetapi sampai dengan sekarang masih belum ada kepastian hukum," kata Endri kepada awak media.

Endri menjelaskan konflik tersebut bermula dari hubungan asmara antara korban dan terduga pelaku. GH dan NA telah saling mengenal sejak kecil dan mulai menjalin hubungan pada 2023, termasuk saat NA menempuh pendidikan kepolisian.

Menurutnya, korban mengaku sempat dijanjikan pernikahan oleh terduga pelaku setelah resmi menjadi anggota polisi. Namun janji tersebut tidak terealisasi, sehingga memicu konflik berkepanjangan hingga keduanya sepakat bertemu pada 30 November 2025.

"Memang dari hubungan asmara, terus ada percekcokan," ujarnya. 

Saat bertemu, dugaan tindak kekerasan terjadi. Ia menyebut kamera pengawas tidak merekam kejadian di dalam kamar. Namun, berdasarkan hasil visum, korban mengalami sejumlah luka.

"Pertama mencekik, memukul, menendang dan kita dari CCTV itu kita lihat ada tindakan mencekik pakai lengan untuk diseret dibawa ke kamar," kata Endri.

"Secara visum ditemukan luka-luka lebam di bahu, di kaki, dua kanan kiri, di leher, dan pendarahan dan ini sempat dilarikan dari rumah sakit selama tiga hari," ujarnya menambahkan.

Selain menempuh jalur pidana, korban juga mendatangi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sleman pada Senin (26/1/2026), lalu untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis.

Endri menyebut korban mengalami trauma dan ketakutan dalam beraktivitas sehari-hari. Upaya mediasi sempat dilakukan, namun korban menolak penyelesaian di luar jalur hukum. 

Read Entire Article
Food |