zul fan
Politik | 2026-07-29 13:05:07
Indonesia memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026. Kehadiran KUHP baru mengakhiri penggunaan KUHP warisan kolonial Belanda yang telah berlaku selama lebih dari satu abad. Perubahan ini bukan sekadar pergantian peraturan, melainkan representasi politik hukum negara dalam membangun sistem hukum yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta perkembangan masyarakat Indonesia.
Namun, implementasi KUHP juga memunculkan berbagai perdebatan mengenai efektivitas, perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan potensi penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, keberhasilan KUHP baru tidak hanya ditentukan oleh isi undang-undangnya, tetapi juga oleh bagaimana negara menjalankan politik hukum yang demokratis, transparan, dan berorientasi pada keadilan.
Tesis
Menurut saya, implementasi KUHP Nasional merupakan langkah strategis dalam pembaruan hukum Indonesia. Akan tetapi, politik hukum yang melandasinya harus diikuti dengan komitmen kuat terhadap perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan penegakan hukum yang profesional. Tanpa implementasi yang konsisten dan pengawasan yang efektif, pembaruan hukum berisiko tidak mencapai tujuan yang diharapkan.
Argumentasi
Politik hukum pada dasarnya merupakan kebijakan dasar negara dalam menentukan arah pembangunan hukum. Dalam konteks KUHP Nasional, pemerintah berupaya mengganti sistem hukum pidana yang sebelumnya masih dipengaruhi oleh warisan kolonial dengan hukum yang lebih mencerminkan identitas bangsa Indonesia. Langkah tersebut dapat dipandang sebagai bagian dari proses dekolonisasi hukum yang telah lama menjadi agenda nasional.
Namun demikian, pembentukan hukum tidak dapat dipisahkan dari prinsip negara hukum (rule of law). Negara hukum tidak hanya menuntut adanya peraturan yang jelas, tetapi juga menjamin bahwa setiap aturan diterapkan secara adil dan menghormati hak-hak warga negara. Dalam praktiknya, beberapa ketentuan dalam KUHP baru memunculkan kekhawatiran mengenai kemungkinan multitafsir apabila tidak disertai pedoman pelaksanaan yang jelas. Ketidakjelasan interpretasi dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Dari perspektif politik hukum, pembentukan peraturan perundang-undangan seharusnya selalu memperhatikan asas partisipasi publik. Masyarakat, akademisi, organisasi profesi, dan kelompok masyarakat sipil memiliki peran penting dalam memberikan masukan terhadap substansi hukum. Partisipasi publik bukan hanya meningkatkan legitimasi suatu undang-undang, tetapi juga membantu menghasilkan regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selain itu, implementasi KUHP memerlukan kesiapan institusi penegak hukum. Polisi, jaksa, hakim, advokat, dan lembaga pemasyarakatan harus memiliki pemahaman yang sama terhadap perubahan norma dalam KUHP baru. Tanpa peningkatan kapasitas aparatur, tujuan pembaruan hukum akan sulit tercapai. Perbedaan penafsiran antarpenegak hukum berpotensi menghasilkan putusan yang tidak konsisten sehingga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.
Politik hukum juga harus mempertimbangkan perkembangan teknologi dan dinamika sosial. Masyarakat Indonesia saat ini hidup di era digital yang ditandai dengan pesatnya perkembangan media sosial dan komunikasi elektronik. Oleh karena itu, setiap ketentuan hukum yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi harus diterapkan secara proporsional agar tidak menghambat hak warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab. Negara memiliki kewajiban menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Di sisi lain, keberhasilan politik hukum tidak hanya diukur dari banyaknya regulasi yang dibentuk, tetapi juga dari efektivitas implementasinya. Indonesia selama ini masih menghadapi tantangan berupa tumpang tindih peraturan, rendahnya kepatuhan terhadap hukum, dan ketidakseragaman penegakan hukum di berbagai daerah. Oleh karena itu, evaluasi berkala terhadap pelaksanaan KUHP menjadi langkah penting agar setiap permasalahan dapat segera diperbaiki.
Kontra-Argumen
Sebagian pihak berpendapat bahwa KUHP Nasional merupakan hasil kompromi politik yang telah melalui proses pembahasan panjang sehingga tidak perlu lagi dipersoalkan. Mereka menilai bahwa setiap perubahan hukum pasti membutuhkan masa transisi, dan berbagai kekhawatiran yang muncul akan berkurang seiring meningkatnya pemahaman masyarakat serta aparat penegak hukum terhadap ketentuan baru.
Pendapat tersebut memiliki dasar yang dapat dipahami. Akan tetapi, dalam negara demokrasi, kritik terhadap implementasi hukum merupakan bagian dari mekanisme pengawasan publik. Kritik yang konstruktif tidak dimaksudkan untuk menghambat pelaksanaan undang-undang, melainkan memastikan bahwa tujuan pembentukan hukum benar-benar tercapai sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Penutup
Implementasi KUHP Nasional merupakan tonggak penting dalam sejarah politik hukum Indonesia. Reformasi hukum ini menunjukkan komitmen negara untuk membangun sistem hukum pidana yang lebih sesuai dengan perkembangan masyarakat dan nilai-nilai nasional. Namun, keberhasilan reformasi tersebut tidak cukup hanya diukur dari berlakunya undang-undang baru. Yang lebih penting adalah bagaimana hukum diterapkan secara konsisten, profesional, transparan, dan menghormati hak asasi manusia.
Politik hukum yang ideal adalah politik hukum yang menempatkan hukum sebagai instrumen untuk melindungi masyarakat, bukan sekadar alat kekuasaan. Oleh karena itu, pemerintah, lembaga penegak hukum, akademisi, dan masyarakat perlu terus mengawal implementasi KUHP agar benar-benar mampu mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagaimana menjadi tujuan utama negara hukum Indonesia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

2 hours ago
3
























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5543643/original/041077600_1775031375-WhatsApp_Image_2026-04-01_at_14.33.02__1_.jpeg)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5510193/original/003574000_1771822191-pexels-shameel-mukkath-3421394-5817525.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5559034/original/060735700_1776504757-pexels-loquellano-16123121.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5536549/original/029350900_1774329970-pexels-elletakesphotos-5764077.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5533152/original/011571400_1773724986-view-delicious-goulash-with-herbs.jpg)


