REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat telah melakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk para aparatur sipil negara (ASN) mulai Jumat (11/4/2026). Kebijakan itu tidak hanya dilakukan oleh pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, kebijakan itu sudah efektif berjalan selama dua pekan terakhir. Di Jakarta, bukan hanya ASN Pemprov Jakarta yang melakukan WFH, melainkan juga ASN pemerintah pusat.
"Di Jakarta karena mekanismenya sudah berjalan, maka kami mengadakan work from home itu setiap hari Jumat. Dan setiap hari Jumat itu bukan hanya ASN DKI Jakarta saja, tetapi ASN pusat juga mengikuti," kata dia di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Ahad (19/4/2026).
Pramono mengaku sudah melakukan evaluasi terkait kebijakan WFH untuk para ASN itu. Menurut dia, berdasarkan hasil evaluasi, kebijakan itu membuat kondisi kemacetan di Jakarta mengalami penurunan secara signifikan.
"Kan sudah dua kali, itu memang kemacetannya berturun drastis karena memang secara signifikan dilakukan," kata dia.
Meski begitu, Pramono mengingatkan, ASN yang melakukan WFH harus tetap berada di rumahnya masing-masing. Ia menegaskan, ASN tidak boleh bekerja dari tempat lain selama WFH, termasuk dari kafe.
"Hanya untuk yang di Jakarta bagi ASN di Jakarta, saya menegaskan bahwa selama mereka work from home tidak boleh menggunakan ataupun misalnya lah, bekerja di luar rumah karena itu tidak menjadi work from home, apalagi kalau di kafe-kafe kami tidak izinkan," tegas Pramono.
Diketahui, Pemprov Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jakarta Nomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN pada Senin (6/4/2026). SE yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung itu mengatur mengenai sistem bekerja dari rumah atau WFH untuk para ASN.
Dalam SE itu disebutkan bahwa penerapan WFH berlaku pada setiap hari Jumat. Proporsi pegawai ASN yang WFH diatur minimal 25 persen dan maksimal 50 persen per unit kerja. Namun, tidak seluruh ASN yang ada diperkenankan menerapkan WFH.

1 hour ago
2















































