Presiden Resmi Luncurkan Program Mandatori Biodiesel B50

10 hours ago 7

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). Presiden menegaskan peluncuran tersebut menjadi momen bersejarah dalam upaya memperkuat kemandirian energi nasional sekaligus mengurangi emisi gas rumah kaca.

Ia menyatakan bangga atas capaian tersebut. Menurut Kepala Negara, sudah saatnya Indonesia terus berinovasi untuk menjadi bangsa yang mandiri. Setelah mulai mewujudkan kemandirian di sektor pangan, Indonesia kini melangkah menuju kemandirian di sektor energi.

"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, hari ini Kamis, 9 Juli 2026, saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, meluncurkan Program Mandatori Biodiesel B50," kata Presiden di Rest Area KM 57, Karawang, Jawa Barat.

Program Mandatori Biodiesel B50 mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar. Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda strategis pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM, memperkuat nilai tambah sumber daya alam nasional, serta menjaga ketahanan ekonomi dan energi Indonesia.

Pemerintah menegaskan implementasi B50 bukan sekadar peningkatan bauran biodiesel dalam solar, melainkan langkah besar untuk memperkuat kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan energi nasional. Program tersebut memiliki landasan hukum melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 mengenai kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen dalam minyak solar.

Dalam pelaksanaannya, seluruh badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, dan badan usaha penyalur wajib menerapkan standar mutu sesuai dengan ketentuan. Badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban pencampuran atau tidak menyalurkan biodiesel sesuai target implementasi dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan perizinan berusaha.

Untuk mendukung masa transisi, pemerintah memberikan waktu hingga 30 September 2026 bagi badan usaha BBM untuk menghabiskan stok biodiesel dengan spesifikasi B40. Menteri ESDM juga akan melakukan evaluasi pelaksanaan B50 secara berkala setiap tiga bulan.

Pemerintah menyatakan implementasi B50 telah dipersiapkan dari sisi teknis, pasokan, distribusi, hingga regulasi. Pengujian dilakukan pada enam sektor pengguna mesin diesel, yakni otomotif, alat dan mesin pertanian, alat berat pertambangan, angkutan laut, pembangkit listrik, dan kereta api.

Pengujian tersebut melibatkan kementerian dan lembaga, badan usaha, asosiasi, akademisi, pemilik teknologi, hingga industri pengguna. Sejumlah pengujian masih berlanjut, namun hasil sementara menunjukkan B50 aman digunakan serta memenuhi aspek kinerja dan kompatibilitas pada berbagai aplikasi mesin diesel.

Pemerintah memperkirakan implementasi B50 memberikan dampak ekonomi dan lingkungan yang signifikan. Setelah program B40 mampu menghemat devisa sebesar Rp 133,3 triliun pada 2025, penerapan B50 pada 2026 diproyeksikan meningkatkan penghematan devisa menjadi sekitar Rp 170 triliun.

Selain itu, implementasi B50 diperkirakan meningkatkan nilai tambah minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dari Rp 20,92 triliun menjadi sekitar Rp 23,49 triliun, menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja, serta menurunkan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 44,46 juta ton CO₂ pada 2026.

Read Entire Article
Food |