REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sekar Arum Widara menjadi sorotan setelah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan di sebuah pusat perbelanjaan di wilayah Kemang, Rabu (2/4/2025). Mantan aktris sinetron kolosal itu diduga terlibat dalam peredaran uang palsu senilai Rp223 juta.
Perempuan tersebut lahir di Bogor pada 2 November 1984, dan pada usianya ke-41 tahun kini dia harus berhadapan dengan hukum. Sekar mulai berkarier di industri hiburan Tanah Air pada akhir 1990-an hingga awal 2000-an.
Namanya dikenal setelah menjadi pemeran pendukung di sinetron kolosal “Angling Dharma”. Serial laga-epik produksi Genta Buana Pitaloka itu merupakan salah satu sinetron kolosal populer saat itu, dan bahkan melahirkan banyak bintang baru.
Selain bermain di serial tersebut, Sekar juga pernah menjadi presenter untuk sebuah acara bertajuk “Pendekar” di salah satu televisi swasta. Pendekar sendiri merupakan acara yang mengeksplorasi dan menginformasikan mengenai perkembangan pencak silat di Indonesia. Dia menjadi presenter di acara tersebut pada tahun 2010-2011.
Menurut keterangan di jejaring LinkedIn Sekar, dia mengaku telah menempuh pendidikan tinggi dan meraih gelar Sarjana Ilmu Politik dari Universitas Indonesia tahun 2006-2012. Pada pemilihan umum tahun 2014, ia pun sempat maju sebagai calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk DPRD Kota Bogor tepatnya daerah pemilih 5 Bogor Utara.
Meskipun demikian, upayanya menjadi wakil rakyat tersebut tidak berhasil. Setelah gagal menjadi anggota legislatif dan tidak berkarir di dunia hiburan, Sekar pun bekerja sebagai karyawan swasta sebagai konsultan politik.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41) karena diduga edarkan uang palsu Rp223 juta di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Mampang. "Kami menangkap pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB dengan lembaran pecahan uang senilai Rp223,5 juta," kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan di Jakarta, Ahad (13/4/2025).
Teddy mengatakan kejadian berawal saat pelaku melakukan pembayaran dengan uang palsu di supermarket mal dan berhasil. Kemudian, pada hari yang sama tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di supermarket yang sama, namun di kasir yang berbeda.
"Pada saat melakukan pembayaran kasir melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan," ujarnya.
Pelaku mencoba melakukan pembelian lagi di toko lainnya dengan memberikan uang tunai palsu kepada kasir. Sang kasir toko itu mengecek kemudian ditemukan uang palsu.
Pihak keamanan langsung menangkap pelaku dan diketahui pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari dua kali. "Kemudian keamanan mal memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jaksel," ujarnya.
Laporan tertuang dalam LP/A/08 /IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.