Saat Uang Menjadi Algoritma: Membaca Cryptocurrency dari Perspektif Keuangan Syariah

16 hours ago 11

Oleh: Dr Setiawan Budi Utomo, Pemerhati, Peneliti dan Praktisi Kebijakan Sektor Jasa Keuangan. Anggota Komisi Fatwa dan DSN MUI. Wakil Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam.

REPUBLIKA.CO.ID -- Di sebuah dunia yang semakin digital, manusia perlahan mulai memindahkan hampir seluruh aktivitas ekonominya ke ruang virtual. Belanja tidak lagi membutuhkan uang tunai. Investasi tidak lagi harus melalui gedung bursa. Bahkan kini, uang pun mulai kehilangan bentuk fisiknya. Dari sinilah cryptocurrency lahir: bukan sekadar instrumen teknologi, tetapi simbol perubahan besar cara manusia memandang nilai, kepercayaan, dan transaksi ekonomi.

Ketika Satoshi Nakamoto memperkenalkan Bitcoin pada 2008 melalui konsep peer-to-peer electronic cash system, banyak pihak menganggapnya hanya eksperimen kecil komunitas teknologi. Namun kurang dari dua dekade kemudian, cryptocurrency berkembang menjadi fenomena global dengan kapitalisasi pasar triliunan dolar dan memunculkan ekosistem baru bernama blockchain, Web3, hingga decentralized finance (DeFi).

Di tengah perkembangan itu, dunia Islam menghadapi pertanyaan yang tidak sederhana: apakah cryptocurrency halal? Ataukah justru menjadi bentuk baru spekulasi modern yang bertentangan dengan prinsip syariah?

Pertanyaan tersebut sebenarnya jauh lebih kompleks dibanding sekadar memilih antara “boleh” atau “haram”. Sebab yang sedang diperdebatkan bukan hanya aset digital, melainkan juga bagaimana fiqh muamalah merespons perubahan zaman yang sangat cepat.

Antara Inovasi dan Spekulasi

Salah satu persoalan terbesar cryptocurrency dalam perspektif syariah adalah sifatnya yang sangat volatil. Harga Bitcoin, Ethereum, maupun berbagai token digital dapat naik dan turun secara ekstrem dalam hitungan jam. Dalam kondisi tertentu, pasar kripto bahkan lebih menyerupai arena spekulasi dibanding ruang investasi produktif.

Di titik inilah muncul kekhawatiran mengenai unsur gharar dan maysir.

Banyak praktik trading crypto modern dilakukan bukan karena pemahaman terhadap teknologi blockchain atau fundamental aset digital, melainkan semata mengejar keuntungan cepat. Fenomena pump and dump, meme coin, hingga perjudian leverage membuat sebagian aktivitas kripto semakin dekat dengan praktik spekulatif yang dilarang dalam Islam.

Kajian akademik terbaru dalam TASHDIQ menyebutkan bahwa dikotomi halal-haram dalam kripto terlalu reduktif karena terdapat perbedaan substansial antara investasi jangka panjang berbasis fundamental teknologi dengan trading harian spekulatif.

Artinya, persoalan utamanya dapat terjadi bukan pada teknologinya, melainkan pada cara manusia menggunakannya.

Islam sejak awal tidak menolak inovasi ekonomi. Dalam sejarahnya, peradaban Islam justru dikenal sangat adaptif terhadap perkembangan instrumen perdagangan, kontrak bisnis, dan sistem transaksi lintas wilayah. Kaidah fiqh bahkan menegaskan:

الاصل في المعاملات الاباحة

Al-ashlu fil mu’amalat al-ibahah.”

Pada dasarnya muamalah itu boleh selama tidak ada dalil yang melarang.

Karena itu, blockchain sebagai basis teknologi yang digunakan dalam cryptocurrency sebenarnya bersifat netral. Ia dapat digunakan untuk kemaslahatan, tetapi juga dapat menjadi alat spekulasi destruktif.

Blockchain dan Masa Depan Ekonomi Syariah

Ironisnya, di balik kontroversi cryptocurrency, teknologi blockchain justru memiliki banyak karakteristik yang sejalan dengan semangat ekonomi Islam.

Blockchain menawarkan transparansi, pencatatan yang sulit dimanipulasi, efisiensi transaksi, dan distribusi data yang lebih demokratis. Dalam konteks tertentu, teknologi ini bahkan berpotensi memperkuat prinsip amanah dan akuntabilitas dalam ekonomi syariah.

Beberapa penelitian menunjukkan bahwa blockchain dapat digunakan untuk pengelolaan zakat, wakaf, sukuk digital, hingga pelacakan distribusi dana sosial Islam secara real time.

Bayangkan jika dana wakaf produktif dapat dipantau secara transparan oleh publik melalui blockchain. Atau distribusi zakat dapat diverifikasi secara terbuka tanpa manipulasi data. Dalam konteks seperti ini, blockchain justru dapat menjadi instrumen penguatan tata kelola ekonomi umat.

Karena itu, tantangan terbesar dunia Islam hari ini bukan sekadar memfatwakan kripto, melainkan membangun kerangka keuangan digital syariah (Islamic digital finance framework) yang mampu memisahkan inovasi produktif dari spekulasi destruktif.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Food |