Satu per Satu yang Terlibat Korupsi Mba Ita Hadapi Tuntutan Penjara

3 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono dengan pidana lima tahun dua bulan penjara. JPU menilai, Martono telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang Tahun Anggaran 2023. Kasus tersebut turut menyeret eks wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita, dan suaminya, Alwin Basri. 

Dalam pembacaan tuntutan, JPU mengatakan, Martono telah secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang Tahun Anggaran 2023. Pemkot Semarang menganggarkan dana Rp 20 miliar untuk paket proyek tersebut. 

Menurut JPU, Martono, Ita, dan Alwin telah bersama-sama menerima gratifikasi antara Maret 2023 hingga Januari 2024 yang nilai totalnya mencapai Rp 2,24 miliar. "Dari gratifikasi tersebut, terdakwa Martono menerima Rp 245.722.000," kata JPU. 

Uang gratifikasi diperoleh dari koordinator lapangan pelaksana proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang Tahun Anggaran 2023. Anggota Gapensi Kota Semarang yang memperoleh proyek diharuskan membayar fee 13 persen dari total nilai proyek kepada Ita dan Alwin. 

JPU menyatakan, Martono terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Martono dengan pidana penjara selama lima tahun dua bulan, serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan," kata JPU. 

JPU juga menuntut Martono untuk menyerahkan uang ganti sebesar Rp 245 juta. Uang tersebut harus disetorkan selambat-lambatnya satu bulan pascaputusan pengadilan memperoleh hukum tetap. 

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama satu tahun," ujar JPU. 

Martono bersama Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, ditahan KPK pada 17 Januari 2025. Rachmat, yang juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang dengan terdakwa Ita dan Alwin, telah divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, tepatnya sebelum sidang penuntutan terhadap Martono. 

Rachmat dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD pada APBD Perubahan Kota Semarang Tahun Anggaran 2023. Nilai proyek tersebut mencapai Rp 20 miliar.

Read Entire Article
Food |