Serikat Pekerja Rumah Tangga Semarang Sambut Pengesahan UU PPRT

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Merdeka Kota Semarang menyambut langkah DPR RI mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Mereka telah menantikan lahirnya UU tersebut selama lebih dari dua dekade. 

Koordinator SPRT Merdeka Kota Semarang, Nur Kasanah, mengatakan, organisasinya telah memperjuangkan terbitnya UU PPRT selama 22 tahun. "Karena 22 tahun bukan waktu yang sebentar, perjuangannya panjang. Tidak menyangka di Hari Kartini ini disahkan. Habis gelap terbitlah terang, seperti buku yang ditulis oleh Kartini," kata Nur ketika diwawancara, Rabu (22/4/2026). 

Nur mengungkapkan, UU PPRT dibutuhkan sebagai payung hukum untuk pengakuan dan perlindungan para PRT. Lebih dari itu, UU tersebut juga dapat menjadi rujukan hukum soal hak-hak yang patut diperoleh kelompok PRT. Tidak hanya terkait upah, tapi juga jam kerja dan tunjangan hari raya. 

"Kami PRT dianggap aneh karena kok minta hak seperti pekerja pabrik, itu diskriminasi sekali. Sehingga PRT sebagai pekerja rentan menjadi korban kekerasan dan diskriminasi," ujar Nur. 

Meski saat ini DPR RI telah mengesahkan UU PPRT, Nur tetap mendorong para PRT agar bergabung dengan organisasi PRT. Hal itu agar mereka dapat berjuang bersama dan memperkuat jaringan solidaritas.

"Jika mengalami kekerasan dan diskriminasi, bisa tahu ke mana melapor, jadi jangan takut. Karena setelah disahkan UU PPRT, kita harus mengawal implementasi UU-nya agar seluruh PRT tahu dan mendapatkan haknya. Kita juga harus beritahukan ini ke majikan," ucap Nur.

UU PPRT disahkan DPR RI dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (21/4/2026). Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengungkapkan, terdapat 12 butir penting yang diatur dalam UU PPRT, yakni: 

1. Pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum

2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung

3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini

4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT (Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring

5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan

6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT

7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT

8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya

10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT

11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT

12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.

Read Entire Article
Food |