REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah menyetujui prakarsa Raperda tentang Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan Daerah di Provinsi Jateng. Raperda tersebut diusulkan Komisi B DPRD Jateng.
Saat memberikan pemaparan soal prakarsa raperda terkait dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jateng, Sekretaris Komisi B DPRD Jateng, Sholeha Kurniawati, menyoroti alih fungsi lahan dan kerusakan hutan yang terjadi di Jateng. Menurutnya, kondisi tersebut meningkatkan risiko terjadinya bencana alam.
Sholeha mengungkapkan, saat ini kondisi lingkungan hidup dan kawasan hutan di Jateng menghadapi tantangan cukup kompleks. "Meningkatnya alih fungsi lahan, kerusakan kawasan hutan, erosi, sedimentasi serta menurunnya kualitas daerah aliran sungai telah memberikan dampak terhadap keseimbangan ekosistem dan meningkatnya potensi bencana alam seperti banjir, longsor, dan kekeringan di berbagai wilayah," ucapnya, Selasa (26/5/2026).
Di sisi lain, tambah Sholeha, masih terdapat lahan-lahan kritis di Jateng yang memerlukan penanganan serius dan berkelanjutan. Baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.
"Oleh karena itu, diperlukan adanya kebijakan daerah yang mampu memberikan arah pedoman dan kepastian hukum dalam pelaksanaan rehabilitasi lahan kritis dan reklamasi hutan secara terpadu dan berkesinambungan," kata Sholeha.
Sholeha menjelaskan, melalui Raperda tentang Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan Daerah di Provinsi Jateng, Komisi B DPRD Jateng memandang bahwa tata kelola rehabilitasi lahan kritis dan reklamasi hutan daerah perlu dilaksanakan secara terencana, sistematis, dan terpadu. Proses tersebut turut melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, dunia usaha, akademisi maupun masyarakat.
"Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam upaya pemulihan dan peningkatan fungsi lahan serta kawasan hutan guna menjaga keseimbangan lingkungan hidup, meningkatkan daya dukung lingkungan, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan," ujar Sholeha.
Dia mengatakan, Raperda tersebut turut diarahkan untuk memperkuat koordinasi antar-perangkat daerah, meningkatkan efektivitas perencanaan, mendorong partisipasi masyarakat, serta memastikan adanya dukungan pendanaan yang memadai dalam pelaksanaan rehabilitasi lahan kritis dan reklamasi hutan.
"Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah juga memandang bahwa rehabilitasi lahan kritis dan reklamasi hutan daerah tidak hanya berkaitan dengan aspek lingkungan hidup semata, tetapi juga memiliki dampak terhadap aspek sosial dan ekonomi masyarakat khususnya masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan dan wilayah yang terdampak kerusakan lingkungan," ucap Sholeha.
Menurutnya, dengan adanya pengaturan yang jelas dan komprehensif, pelaksanaan rehabilitasi lahan kritis dan reklamasi hutan daerah di Provinsi Jateng diharapkan dapat berjalan lebih optimal, terukur, dan berkelanjutan. "Sehingga mampu memberikan manfaat baik bagi masyarakat serta menjaga kelestarian sumber daya alam bagi generasi yang akan datang," ujarnya.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng, Raperda tentang Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan Daerah di Provinsi Jateng yang diusulkan Komisi B, disetujui menjadi prakarsa DPRD Jateng. Selanjutnya Komisi B DPRD Jateng diperintahkan melanjutkan pembahasan raperda terkait.

5 hours ago
5













































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5499312/original/081206000_1770782561-Depositphotos_132132754_XL.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5509321/original/086615600_1771679962-SnapInsta.to_630114161_18162147202417018_2870114530835891224_n__1_.jpg)
