Terbukti Korupsi, Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang Divonis 6 Tahun Penjara, Ayahnya 4 Tahun

2 hours ago 3

Bupati Bekasi nonaktif Ade Kunang dan ayahnya HM Kunang dituntut hukuman penjara masing-masing 7 tahun dan 4 tahun dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (3/8/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 300 juta terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kunang dalam kasus korupsi proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Sedangkan ayahnya HM Kunang divonis empat tahun hukuman penjara dan denda Rp 300 juta.

Majelis hakim dipimpin Novian Saputra membacakan vonis menyebutkan bahwa terdakwa Ade Kunang dan HM Kunang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Ade Kunang terbukti menerima uang Rp 11,4 miliar dan HM Kunang Rp 1 miliar dari pengusaha Sarjan agar mendapatkan proyek di Pemkab Bekasi.

"Terdakwa satu (Ade Kunang) terbukti telah menerima uang dan terdakwa kedua (HM Kunang) turut serta dalam tindak pidana korupsi. Unsur melakukan tindak pidana terbukti secara sah menurut hukum," ucap majelis hakim saat membacakan putusan, Senin (14/9/2026).

Ia mengatakan terdakwa Ade Kunang divonis enam tahun dan denda Rp 300 juta. Selain itu, terdakwa harus mengganti uang Rp 11,4 miliar dan telah dibayarkan sebagian dengan sisa Rp 10,4 miliar apabila tidak dibayar maka diambil hartanya atau tambahan vonis yaitu 2 tahun penjara.

Selain itu, Ade Kunang juga dihukum pencabutan hak politik selama sepuluh tahun. Sedangkan HM Kunang diminta mengganti Rp 1 miliar dan telah selesai melakukan penggantian.

Vonis untuk Ade Kunang lebih lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yaitu untuk Bupati Bekasi nonaktif Ade Kunang 7 tahun. Sedangkan tuntutan untuk HM Kunang sama dengan dakwaan selama 4 tahun.

Dalam pertimbangan yang dibacakan, majelis hakim menilai dalih pinjam meminjam uang yang disampaikan terdakwa bukan masalah keperdataan. Akan tetapi, merupakan tindak pidana korupsi.

Sebab, dalam proses tersebut tidak pernah dibahas mengenai jangka waktu peminjaman dan penyelesaian. Penerimaan uang Rp 1 miliar bagi terdakwa HM Kunang pun bagian dari memberikan sejumlah proyek.

Read Entire Article
Food |