Urgensi Koperasi Sekunder KDKMP agar Tidak Masuk Jurang

19 hours ago 3

Oleh : Iwan Rudi Saktiawan, Pakar Koperasi dan Keuangan Mikro Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Apa kabarnya koperasi desa/kelurahan merah putih (KDKMP)? Apakah sudah masuk jurang (gagal) atau terbang (sukses)?

Kita lihat data terlebih dahulu. Merujuk data Simkopdes.go.id tanggal 8/1/2026, telah ada 28.748 koperasi desa/kelurahan merah putih (KDKMP) yang memiliki minimal satu gerai. Namun angka itu merupakan gabungan antara gerai kantor dan gerai usaha. Gerai usaha yang penulis maksud adalah gerai sembako, LPG, laku pandai, apotik, dan lain-lain. Dari angka tersebut, bila gerai kantor kita hilangkan maka baru 14.124 KDKMP yang memiliki minimal satu gerai usaha dari total 83.168 KDKMP atau 16,98 persen. Dengan data tersebut, apakah KDKMP masuk jurang atau terbang?

Penulis berpendapat, energi kita sebaiknya tidak digunakan untuk menjawab apakah KDKMP masuk jurang atau terbang, namun pada bagaimana agar KDKMP tidak masuk jurang dan bisa terbang. Dan tulisan ini, dibuat untuk itu, menyarankan sebuah solusi, agar KDKMP tidak masuk jurang dan bisa terbang

Penulis menyarankan agar segera dibentuk secara bertahap koperasi sekunder (KS) KDKMP di tingkat kota atau kabupaten (kokab). Bila diibaratkan satu KDKMP sebagai sebuah lidi, maka ide KS tersebut adalah menjadikan lidi-lidi yang ada untuk disatukan dan diikat dalam satu kesatuan sehingga menjadi kuat dan memberikan manfaat yang optimal.

Merujuk International Best Practices dan Prinsip Koperasi

Keberadaan KS merupakan international best practices koperasi. Banyak contoh koperasi sukses berskala global adalah koperasi sekunder. Sebagai contoh adalah Groupe Crédit Agricole (GCA) dari Perancis. GCA merupakan koperasi dengan pendapatan (turn over) terbesar dunia, berdasarkan laporan World Cooperative Monitor 2025 dari International Cooperative Alliance (ICA). Di Perancis, koperasi ini nomor 2 terbesar sebagai lembaga keuangan, yang asetnya di tahun 2024 adalah sebesar 21 kali dari aset Bank Mandiri. GCA merupakan koperasi sekunder dengan anggota sebanyak 2.383 koperasi primer.

Di Asia, salah satu teladannya adalah koperasi pertanian Zen-Noh (National Federation of Agricultural Co-operative Associations) yang memiliki 1.010 koperasi pertanian tingkat primer. Pada tahun 2025, omzet tahunannya mencapai sekitar USD 66,61 miliar atau setara lebih dari Rp1.070 triliun. Koperasi Zen Noh menguasai sekitar 90% pangsa pasar petani di Jepang.

Selain merupakan international best practices, keberadaan KS merupakan pelaksanaan dari salah satu prinsip koperasi.  Kerjasama antar koperasi merupakan salah satu dari tujuh prinsip koperasi yang diakui oleh ICA.  Pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, kerjasama antarkoperasi adalah salah satu prinsip koperasi yang dicantumkan pada pasal 5 ayat 2.

Peran Strategis Koperasi Sekunder

Selain karena merupakan international best practices dan perwujudan prinsip koperasi, keberadaan KS menjadi urgen karena KS memiliki banyak peran strategis, yang dapat mencegah KDKMP masuk jurang. Dari sekian banyak peran strategis tersebut, pada tulisan ini penulis hanya akan menguraikan beberapa diantaranya yakni sebagai aggregator, enabler, dan problem solver.

KDKMP adalah badan usaha, di mana skala ekonomi sangat berpengaruh bagi keberhasilan usahanya. Data dari simkopdes.go.id total jumlah anggota KDKMP per 8/1/2026 adalah 1.671.321 orang, atau rata-rata setiap KDKMP beranggotakan sebanyak 58 orang.  Angka 58 per KDKMP menunjukkan betapa masih kecilnya KDKMP. Selain itu, skala bisnis pada tingkat desa atau kelurahan, di banyak daerah di Indonesia masih terlalu kecil untuk melaksanakan suatu usaha. Dengan kondisi tersebut, bila sendiri-sendiri, maka tidak mudah untuk bisa mencapai skala ekonomi (economies of scale) yang menguntungkan. Dengan bergabung dalam sebuah KS, maka dapat diagregasi (dikumpulkan) baik dari sisi pengadaan maupun penjualan sehingga tercapai skala ekonomi.

Dari sisi permintaan, KS dapat mengumpulkan permintaan kecil-kecil dari puluhan KDKMP (misalnya kebutuhan pupuk) menjadi satu order raksasa ke pabrik. Dengan demikian akan diperoleh harga beli yang jauh lebih murah karena bulk buying (pembelian partai besar). Dengan harga beli yang murah, maka KDKMP akan mendapatkan keuntungan yang optimal dan bersaing, meskipun menjual barangnya dengan harga sedikit di bawah harga pasar.

Di sisi penjualan, KS dapat mengumpulkan hasil panen yang jumlahnya sedikit atau hasil usaha yang masih berskala kecil dari KDKMP menjadi satu pasokan raksasa. Dengan volume sebesar ini, KS memiliki daya tawar jual yang sangat kuat untuk bernegosiasi dengan industri pengolahan atau pasar modern, sekaligus memberikan kepastian pasar (off-taker) bagi para anggota KDKMP.

Peran strategis kedua dari KS adalah sebagai enabler (penyedia fasilitas bersama). KS dapat menyediakan infrastruktur dan layanan terjangkau yang sebelumnya "terlalu mahal" jika harus dimiliki atau dibiayai oleh satu KDKMP. Fasilitas bersama ini membuat KDKMP menjadi lebih efisien, modern dan lebih berkualitas. Fasilitas tersebut bisa berupa sarana fisik, teknologi, SDM atau yang lainnya.

Contoh untuk fasilitas fisik misalnya adalah armada truk logistik.  KDKMP dalam satu Kokab bisa urunan membeli truk logistik sejumlah kebutuhan. Bila skala usahanya masih terbatas, maka cukup satu saja truknya yang dimiliki bersama oleh KDKMP dalam satu Kokab. Makin meningkat volume usahanya, maka jumlah truk bisa ditambah. Hal serupa dapat dilakukan untuk yang lainnya, misalnya untuk teknologi berupa sistem IT, aplikasi kasir, atau software akuntansi modern.  Untuk SDM misalnya terkait tim auditor, konsultan manajemen, dan bahkan layanan pengembangan SDM profesional. Untuk pelaksanaan kegiatan pelatihan SDM, pelaksanaan bersama-sama oleh KDKMP satu Kokab yang diselenggarakan KS akan menjadi terjangkau dibandingkan menyelenggarakan sendiri-sendiri.

Selain memperkuat bisnis, KS juga punya peran penting menjadi tempat menyelesaikan permasalahan (problem solver) bahkan bisa menjadi penyelamat bagi KDKMP yang sakit. Dengan sistem pelaporan dan monitoring oleh KS, maka perkembangan KDKMP termonitor dengan baik dan dapat diambil langkah segera sebelum  masalahnya membesar.  Dengan demikian, dengan keberadaan KS akan memungkinkan dibangunnya early warning system (EWS). Melalui peran ini, dinas koperasi setempat akan teringankan bebannya, karena permasalahan dapat diselesaikan di tingkat KS terlebih dahulu.  KS bisa menjadi wahana saling tolong menolong antar KDKMP. Selain itu, KDKMP yang sudah maju bisa menjadi teladan dan lokomotif kemajuan KDKMP lainnya dalam satu kokab.

Dukungan Pemerintah

Dukungan pemerintah yang diharapkan bukan dengan memanjakan KDKMP namun dengan memandirikannya. Pembentukan KS KDKMP adalah sarana efektif untuk memandirikan KDKMP.  Dukungan pemerintah akan diperlukan pada tahap awal pembentukan KS dan saat KS beroperasi pada periode awal. Namun untuk keberlanjutannya, KS KDKMP harus dapat mandiri secara pendanaan.

Sumber pendapatan KS KDKMP adalah dari pendapatan usaha yang dilakukan bersama antar KDKMP dalam satu Kokab. Sebagai contoh, dengan adanya agregasi, maka akan adanya penghematan dari harga beli bahan baku serta adanya harga jual produk KDKMP yang lebih tinggi. Dengan demikian, maka akan ada cukup keuntungan sehingga KS KDKMP bisa menggaji tenaga profesional untuk menjadi pengelolanya. Pengelola professional purna waktu, menjadi prasyarat untuk adanya koperasi modern dan profesional yang good governance.

Sekali lagi, agar KDKMP tidak masuk jurang dan bisa terbang, maka perlu segera adanya KS KDKMP.

Read Entire Article
Food |