Viral Rp22 Miliar Dialokasikan untuk Petugas Kebersihan Masjid Al Jabbar, Ini Kata KDM

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan komitmen transparansi anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait alokasi Rp22 miliar untuk pengadaan jasa tenaga kebersihan di Masjid Raya Al Jabbar pada tahun anggaran 2026. Menurut gubernur yang akrab disapa KDM itu, anggaran tersebut telah dirinci untuk berbagai kebutuhan petugas kebersihan. Mulai dari gaji hingga jaminan sosial.

“Berdasarkan keterangan dari kepala BPKAD Provinsi Jawa Barat, alokasi tersebut diperuntukkan untuk gaji bulanan, pembayaran jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, pembayaran jaminan hari tua, serta pembayaran THR,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

KDM menambahkan, Pemprov Jawa Barat berupaya menjaga keterbukaan dalam pengelolaan APBD. “Kami ingin menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran,” kata KDM.

Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat, program pengadaan jasa tenaga kebersihan tersebut tercatat dalam laman Sirup Inaproc dengan Kode RUP 64264570. Kegiatan itu mencakup penyediaan 273 tenaga kebersihan yang akan bekerja di kawasan Masjid Raya Al Jabbar.

Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 22.091.454.575 yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat 2026. Pemilihan penyedia jasa dilakukan melalui mekanisme e-purchasing, dengan jadwal pelaksanaan kegiatan berlangsung sepanjang Januari hingga Desember 2026.

Rinciannya, setiap petugas kebersihan akan menerima gaji pokok sebesar Rp 4,7 juta per bulan. Selain itu, terdapat sejumlah komponen jaminan yang ditanggung, di antaranya jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp 11.370 per orang per bulan, jaminan kesehatan Rp 189.507, jaminan kematian Rp 14.213, serta jaminan hari tua Rp 175.294 per orang per bulan. Petugas juga mendapatkan tunjangan hari raya sebesar Rp 394.806 per bulan.

Kepala BPKAD Jabar, Norman Nugraha, membenarkan adanya alokasi anggaran tersebut. Ia menegaskan bahwa dana yang disiapkan tidak hanya untuk gaji, tetapi juga mencakup kewajiban pemberi kerja dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kebersihan.

“Memang ada kewajiban dari pemberi kerja untuk menjamin asuransi atau BPJS, baik ketenagakerjaan maupun kesehatan,” kata Norman.

Adapun 273 tenaga kebersihan tersebut akan dibagi ke dalam beberapa zona kerja di kawasan masjid. Sebanyak 115 orang ditempatkan di zona dalam masjid dengan sistem tiga shift, sementara 158 orang lainnya bertugas di area luar dengan dua shift.

Read Entire Article
Food |