Viral Surat Edaran Imigrasi Tolak Warga Palestina, Ini Kata Menteri Imipas

1 day ago 7

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Jenderal (Purn) Agus Andrianto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Viral di media sosial gambar surat edaran di jajaran keimigrasian agar menolak masuknya warga Palestina lewat seluruh pintu masuk keimigrasian di Indonesia. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membantah pernah mengeluarkan surat edaran tersebut. 

Agus menyatakan merasa heran dengan isi surat yang beredar itu. Sebab dirinya tak pernah membahas itu bersama Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono. 

"Nggak bener lah itu. Kapan pula Pak Menlu ke kantor saya memberi arahan bersama ke pegawai masalah itu," kata Agus kepada Republika pada Rabu (7/1/2026) dini hari. 

Agus mengungkap anak buahnya masih menerbitkan visa bagi WN Palestina. Sehingga Agus mempertanyakan keaslian surat itu yang berisi larangan sejak 17 September 2025. 

"Surat itu tertanggal bulan September tanggal 17 sementara kami masih terbitkan Visa September-Desember 2025 ada 1.270 Visa yang kita terbitkan untuk warga Palestina. November kita terbitkan 20 Visa dengan tarif Rp 0 untuk mahasiswa yang mendapatkan beasiswa dari Unhan," ucap Agus. 

Bagaimanapun, Agus menyatakan bakal menelusuri ada apa di balik penerbitan surat edaran yang mencantumkan namanya tersebut. "Saya suruh dalami terbitnya surat tersebut.. Itu yang lagi saya minta didalami (hoaks atau bukan)," ucap Agus. 

Agus juga memastikan Palestina tak termasuk negara yang harus menempuh prosedur calling visa. Ini berbeda dengan pemberian calling visa kepada WN Israel. "Palestina bukan objek Calling Visa," ucap Agus. 

Surat yang beredar di media sosial berjudul “Permohonan Penolakan Pendaratan dan Penyampaian Pembatalan Visa Warga Negara Palestina” dan ditujukan ke “Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi dari “Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan”. Suratnya tertanggal 17 September 2025

“Menindaklanjuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia bahwa setiap orang asing berwarga negara Palestina pemegang visa jenis apapun yang akan masuk ke Indonesia yang melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi baik darat, laut maupun udara untuk dilakukan penolakan dengan alasan keimigrasian (immigration reason). Sehubungan dengan hal tersebut bersama ini dengan hormat disampaikan permohonan bantuan untuk dapat diinformasikan kepada Seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Indonesia,” demikian bunyi surat tersebut.

Surat itu kemudian ditutup dengan tanda tangan secara elektronik oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Eko Budianto.

Read Entire Article
Food |