Wamenaker Pastikan Kemnaker Bantu Pekerja PHK Dapatkan Pesangon dan Jaminan Hari Tua

2 hours ago 1

Sejumlah buruh meneriakkan yel-yel saat mengikuti aksi. Wamenaker Afriansyah Noor memastikan pemerintak akan memfasilitasi setiap pekerja yang terdampak PHK. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memastikan pemerintah akan memfasilitasi setiap pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) agar memperoleh hak pesangon sesuai ketentuan dan jaminan hari tua dari perusahaan.

“Nanti kami dari kementerian akan memfasilitasi dengan pekerja dan pelaku usaha. Mereka harus memiliki jaminan hari tua, mungkin dapat pesangon sesuai standar yang sudah ditetapkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut,” kata Afriansyah di Jakarta, Senin (6/10/2025) lalu.

Afriansyah menegaskan hal itu menanggapi kabar terkait perusahaan tekstil besar di Bandung, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBA Textile), yang diduga mengalami pailit dan berdampak pada sejumlah tenaga kerja.

Meski begitu, ia mengatakan hingga kini Kementerian Ketenagakerjaan belum menerima laporan resmi terkait data pemutusan hubungan kerja dari perusahaan tersebut, baik dari manajemen maupun dari Dinas Tenaga Kerja setempat.

Ia menuturkan pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari pihak perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan Bandung, serta serikat pekerja dan buruh agar pendataan dapat dilakukan secara akurat.

“Belum ada, ini belum ada laporan-laporan,” jelasnya.

Ia menduga situasi yang dialami perusahaan tekstil di Bandung itu merupakan imbas dari berkurangnya pesanan ekspor akibat perlambatan ekonomi global yang memengaruhi sektor industri padat karya.

Akibat berkurangnya pesanan, kegiatan produksi menurun sehingga perusahaan kesulitan mempertahankan karyawan hingga akhirnya mengambil keputusan pemutusan hubungan kerja.

Afriansyah menambahkan, kasus yang menimpa PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk di Bandung berbeda dengan persoalan yang dialami PT Sritex, meskipun keduanya sama-sama menghadapi tekanan ekonomi yang berdampak pada keberlangsungan usaha.

Menurutnya, PT Sritex memiliki permasalahan internal yang berkaitan dengan aspek hukum dan manajerial perusahaan, sementara SBA Textile lebih dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti berkurangnya pesanan ekspor dari negara tujuan utama.

“Kalau Sritex ini beda karena ada kasus hukum di Sritex. Kalau di Sritex ini kerugiannya disebabkan oleh pelaku usaha sendiri. Kalau ini (SBA Textile) memang ordernya yang berkurang, pasarnya,” kata Wamenaker.

sumber : Antara

Read Entire Article
Food |