Pemerintah mengatur ulang ketentuan zakat sebagai pengurang pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025. (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengatur ulang ketentuan zakat sebagai pengurang pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025. Dalam aturan terbaru ini, zakat tetap diakui sebagai pengurang Pajak Penghasilan (PPh), namun nilainya kini dibatasi agar tidak membuat wajib pajak mengalami rugi fiskal.
Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Airlangga Prof Rahma Gafmi menilai kebijakan ini pada dasarnya tetap adil karena negara masih mengakui zakat sebagai kewajiban agama yang diberi ruang dalam sistem perpajakan.
“Dalam aturan syariah Islam, membayar zakat itu wajib hukumnya bagi setiap muslim karena tertera dalam rukun Islam. Masyarakat muslim yang paham tentu membayar zakat terlebih dahulu sebelum membayar pajak,” ujar Rahma kepada Republika, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, PMK Nomor 114 Tahun 2025 menegaskan zakat sebesar 2,5 persen tetap dapat diperhitungkan dalam Pajak Penghasilan, sepanjang dibayarkan melalui badan amil zakat atau lembaga resmi yang disahkan pemerintah.
Apa Saja yang Diatur dalam PMK 114?
PMK 114/2025 mengatur perlakuan pajak atas bantuan atau sumbangan, termasuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, serta harta hibahan. Dalam aturan ini, pemerintah menegaskan jenis sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Selain zakat, pengurang pajak juga mencakup sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, pembinaan olahraga, serta biaya pembangunan infrastruktur sosial. Namun, total sumbangan nonzakat yang dapat dikurangkan dibatasi maksimal 5 persen dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.
PMK ini juga mewajibkan sumbangan dan zakat tersebut dicatat secara tertib, didukung bukti yang sah, serta dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

1 day ago
7









































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344879/original/037827700_1757495713-Kota_Semarang.jpg)






