128 Ponpes di Jateng Diusulkan Ditutup, Ini Penyebabnya

10 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Ponpes) Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Moch Fatkhuronji, mengungkapkan, setidaknya terdapat 128 ponpes di Jateng yang telah diusulkan untuk ditutup. Tak terpenuhinya arkanul ma'had (rukun pesantren) menjadi faktor di balik usulan penutupan tersebut. 

“Seingat saya totalnya ada 128 (ponpes yang diusulkan ditutup di Jateng). Yang jelas (jumlahnya) di atas 100,” ungkap Fatkhuronji ketika diwawancara, Sabtu (19/9/2026). 

Dia mengungkapkan, ponpes di Tanah Air bisa ditutup jika tak memenuhi dan mematuhi arkanul ma’had. “Yang paling pertama, pondok pesantren bisa ditutup kalau menolak NKRI atau bahasanya tidak rahmatan lil alamin. Jadi NKRI itu wajib,” ucapnya. 

Arkanul ma’had juga mengatur soal kehadiran pengasuh atau kiai di lingkungan ponpes. Selain memiliki sanad keilmuan yang jelas, pengasuh atau kiai di ponpes harus menjadi figur yang mampu memberikan teladan kepada para santri. 

“Kiai itu kan perilakunya harus baik. Jika melakukan kekerasan seksual, misalnya, itu kan bisa diusulkan untuk ditutup,” kata Fatkhuronji.

Selain itu, arkanul ma’had mengharuskan ponpes memiliki kurikulum. Tak kalah penting, ponpes juga harus memiliki sarana/prasarana serta santri. “Syarat pondok pesantren minimal santrinya itu 15,” ucap Fatkhuronji.

Menurut Fatkhuronji, dari sekitar 128 ponpes di Jateng yang diusulkan ditutup, sebagian besar adalah karena kekurangan, bahkan tak lagi memiliki santri. Dia mengatakan, santri di ponpes harus masuk dalam data Education Management Information System (EMIS). 

“Kalau kemudian tidak ada santrinya, kiainya juga tidak paham IT, akhirnya di data kami kan nol. Kalau nol, biasanya kami akan koordinasi melalui (kantor Kemenag) kabupaten/kota, untuk pondok tersebut bagaimana. Ternyata bahkan ada kiainya sudah wafat, sudah meninggal, pondoknya enggak ada yang ngurus. Ini kan membebani data juga. Maka kemudian diusulkan untuk ditutup,” ucap Fatkhuronji. 

Sepanjang 2026, terdapat sejumlah pengasuh ponpes beberapa daerah di Jateng yang terlibat kasus dugaan kekerasan seksual. Kasusnya antara lain terjadi di Ponpes Ndolo Kusumo (Pati), Ponpes Al-Jaelani (Semarang), Ponpes Al Anwar (Jepara), Padepokan Padang Ati (Pekalongan), Ma'had Adzimul Qur'an Al Anfas (Demak), Ponpes Fathul Ulum (Banjarnegara), Ponpes Salafiyah Futuhiyah (Grobogan), dan Ponpes Manjung (Wonogiri). Beberapa ponpes yang berizin dan terdata oleh Kemenag kemudian direkomendasikan untuk ditutup akibat kasus tersebut.

Menurut Fatkhuronji, saat ini jumlah ponpes berizin dan terdata di Jateng mencapai 5.451. Sementara jumlah santrinya lebih dari 600 ribu orang. Saat diwawancara pada Juli 2026 lalu, Fatkhuronji mengakui, dari ribuan ponpes di Jateng, yang sudah membentuk satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) masih sangat sedikit. “Baru ada beberapa, sekitar masih di bawah 10 yang sudah membentuk," ujarnya. 

Dia mengungkapkan, pembentukan satgas PPKS membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang memenuhi kualifikasi. Fatkhuronji berpendapat hal itu menjadi salah satu tantangan untuk menghadirkan satgas PPKS di lingkungan ponpes.

Read Entire Article
Food |