Foto ilustrasi: Logo halal terlihat di salah satu tempat makan di Gelaran ISEF 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/10/2025)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah tetap mempertimbangkan kondisi UMKM dalam penerapan kewajiban sertifikasi halal nanti. Menurut dia, kondisi setiap UMKM tidak dapat disamakan dengan usaha berskala menengah atau besar karena terdapat keterbatasan yang perlu menjadi pertimbangan dalam penerapan aturan tersebut.
"Tentunya kita dari pemerintah tetap akan melihat aspek kebijaksanaan tersebut. Ya bukan berarti akhirnya mereka (UMKM) yang belum mengurus langsung kita tinggal. Saya pikir itu tetap ada wisdom dan ada kebijaksanaan dari kami," kata Maman saat ditemui di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Ia menjelaskan para pengusaha dengan skala bisnis menengah ke atas umumnya memiliki literasi yang tinggi terhadap peraturan serta modal yang lebih memadai. Sementara itu, pelaku UMKM masih mempunyai sejumlah keterbatasan.
"Karena enggak bisa disamakan antara usaha mikro dan kecil (UMKM), dengan teman-teman yang usaha menengah. Mereka sudah literasi pemahaman hukumnya sudah tinggi. Mereka secara modal juga sudah cukup kuat. Nah kalau yang mikro kan mereka punya beberapa keterbatasan. Jadi nanti akan ada sedikit pertimbangan dari kita," katanya menjelaskan.
Maman sebelumnya mengatakan kementeriannya bakal menyiapkan kebijakan yang memberikan kemudahan bagi UMKM dalam menghadapi penerapan kewajiban sertifikasi halal.
Sebagaimana diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempunyai program sertifikasi halal melalui skema self-declare yang ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
"BPJPH kan juga sudah mengeluarkan kebijakan terkait self-declare. Artinya, itu adalah salah satu untuk memberikan kemudahan kepada teman-teman kita di sektor usaha mikro dan kecil," ujar Maman saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin lalu (14/9).
Adapun mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal akan berlaku bagi produk makanan, minuman, serta jasa penyajian seperti restoran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
sumber : Antara

8 hours ago
7














































