Pemprov Jateng Hapus Denda Pajak dan Pajak Progresif Kendaraan Hingga Akhir 2026

9 hours ago 8

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) akan memberlakukan pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak progresif kendaraan bermotor hingga akhir tahun 2026. Kebijakan itu diharapkan mampu mendorong masyarakat menunaikan kewajiban pajaknya.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) akan memberlakukan pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak progresif kendaraan bermotor hingga akhir tahun 2026. Kebijakan itu diharapkan mampu mendorong masyarakat menunaikan kewajiban pajaknya. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng, Muhamad Masrofi, pembebasan sanksi PKB dan pajak progresif kendaraan bermotor telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/321. Keputusan tersebut akan mulai diberlakukan pada 21 September 2026. 

“Ini kami lakukan agar ada peningkatan kepatuhan pajak, pembayaran pajak kendaraan bermotor, di Provinsi Jawa Tengah. Sehingga Bapak Gubernur memberikan insensitif atau relaksasi terhadap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor,” ungkap Masrofi ketika memberikan keterangan kepada media di kantornya, Kota Semarang, Jumat (18/9/2026). 

Selain itu, Pemprov Jateng juga akan membebaskan pajak progresif kendaraan bermotor. “Jadi wajib pajak yang mempunyai lebih dari satu kendaraan bermotor, itu tidak kena pajak progresif,” ujarnya. 

Masrofi mengatakan, relaksasi atau pembebasan sanksi PKB dan pajak progresif kendaraan bermotor akan diberlakukan hingga akhir 2026. “Jadi berlakunya mulai 21 September 2026 hingga 28 Desember 2026,” ucapnya. 

Dia menambahkan, pada Febrruari 2026 lalu, Pemprov Jateng juga sudah memberikan relaksasi atau diskon PKB sebesar lima persen. Kebijakan tersebut juga memiliki tujuan serupa, yakni mendorong kepatuhan pembayaran pajak oleh masyarakat.

“Mungkin nanti ada juga relaksasi-relaksasi yang lainnya yang akan kita lakukan, masih dalam tahap pengkajian,” kata Masrofi. 

Read Entire Article
Food |