16.046 SPPG Raih SLHS, Tata Kelola Program MBG Makin Diperkuat

4 hours ago 10

Petugas menimbang bumbu untuk masakan hidangan Makan Bergizi Gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumedang Cimanggung Mangunarga, Sumedang, Jawa Barat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) terus memperkuat tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui peningkatan standar keamanan pangan, Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS), hingga pengawasan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hal tersebut terungkap dalam laporan Progress Kinerja Badan Gizi Nasional (BGN), Jumat (22/5/2026).

Berdasarkan data BGN, jumlah SPPG terus mengalami peningkatan signifikan sepanjang 2025 hingga 22 Mei 2026. Total SPPG operasional saat ini mencapai 29.225 unit di berbagai wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16.046 SPPG atau sekitar 55 persen telah mengantongi SLHS.

“16.046 SPPG telah memiliki Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) atau 55 persen dari total SPPG operasional,” demikian keterangan dalam laporan BGN.

Selain itu, pemerintah juga terus mempercepat proses sertifikasi terhadap ribuan SPPG lainnya. Tercatat sebanyak 2.646 SPPG saat ini berada dalam proses penerbitan SLHS. Sementara itu, sebanyak 10.533 SPPG lainnya tengah dalam tahap persiapan pengajuan sertifikasi.

Dalam penguatan tata kelola keamanan pangan, pemerintah mulai menerapkan sistem akreditasi bertahap terhadap SPPG pada tahun 2026 dengan kategori Unggul (A), Sangat Baik (B), dan Baik (C).

Laporan tersebut juga memuat data pengawasan terhadap SPPG yang mendapatkan surat peringatan (SP) maupun penghentian sementara operasional atau suspend.

Berdasarkan data minggu ketiga Mei 2026, total SPPG yang berstatus suspend tercatat sebanyak 1.152 unit. SPPG dapat kembali beroperasi setelah melakukan perbaikan.

“Per tanggal 19 Mei jumlah SPPG suspend 1.152 dan telah operasional kembali 3.429,” tulis laporan tersebut.

Surat peringatan diberikan kepada SPPG yang dinilai belum memenuhi standar infrastruktur, belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), atau belum melakukan pendaftaran SLHS.

Read Entire Article
Food |