Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu di Dumai, 2 Pelaku Diamankan

3 hours ago 2

Tim gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Dumai, serta Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu) seberat kurang lebih 8 kilogram.

Foto: Bea Cukai

Penindakan menyelamatkan sekitar 40.015 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

REPUBLIKA.CO.ID, DUMAI -  Tim gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Dumai, serta Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu) seberat kurang lebih 8 kilogram. Penindakan dilakukan pada Kamis (4/12/2025) di wilayah Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, dan turut mengamankan dua orang pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Bea Cukai Dumai pada Jumat (28/11/2025). Informasi tersebut menyebut adanya dugaan pemasukan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut menuju wilayah Dumai atau Bengkalis.

Menindaklanjuti hal tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif selama enam hari di kawasan perairan yang diperkirakan menjadi titik pendaratan, dengan membagi ke dalam dua tim laut, yakni tim speedboat BC 10017 dan speedboat selodang

Setelah melalui proses profiling dan surveillance, tim belum mampu menemukan target di sekitar perairan Dumai dan Bengkalis. Informasi terbaru menunjukkan bahwa target telah memasuki wilayah Dumai, sehingga pemantauan pun dialihkan ke jalur darat.

Pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, dalam proses pemantauan yang dilakukan, Tim Gabugan mencurigai sebuah kendaraan minibus warna hitam dengan Nopol B 2279 TOM yang diduga digunakan pelaku menuju Tol Dumai-Pekanbaru. Tim segera melakukan pengejaran hingga akhirnya kendaraan mampu dihentikan di sebuah minimarket di wilayah Pinggir 532, Bengkalis.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan 1 unit tool box warna hitam di dalam bagasi mobil yang berisi delapan bungkus kemasan teh Tiongkok yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 8 kilogram. Selain itu, turut ditemukan 1 bungkus kecil plastik bening diduga berisi sabu seberat sekitar 3 gram, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai +/- 8.003 gram.

Petugas juga mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial M dan AP yang diketahui berasal dari Kalimantan Tengah, 2 unit telepon seluler, 1 STNK kendaraan, serta 1 unit kendaraan yang digunakan pelaku dalam aksi tersebut.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai, Dedi Husni, mengatakan, dari hasil pengujian awal menggunakan narkotest Narcotics Identification Kit (NIK) milik Bea Cukai Dumai, menunjukkan bahwa seluruh barang bukti positif mengandung methamphetamine. Selanjutnya, seluruh barang bukti dan para tersangka pun diserahkan kepada Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.

Para pelaku atas perbuatannya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dedi menegaskan, penindakan ini menunjukkan komitmen kuat pihaknya bersama seluruh pemangku kepentingan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi.

“Dari penindakan ini, kita tidak hanya menindak 8.003 gram sabu dengan estimasi nilai sebesar Rp 8 miliar, tetapi juga menyelamatkan sekitar 40.015 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” kata dia.

Read Entire Article
Food |