Ekspor emas harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai Jakarta menggagalkan upaya ekspor ilegal ratusan kilogram emas melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Senin (27/4/2026).
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 60,3 kg perhiasan dan 130,262 kg koin emas, serta selamatkan negara dari potensi kerugian Rp 41 miliar.
Penindakan berawal dari informasi adanya rencana pengiriman enam koli paket berisi gold jewelleries dan gold coins yang diduga tidak diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Barang tersebut rencananya diangkut menggunakan pesawat carter dengan nomor registrasi N117LR yang dijadwalkan tinggal landas pukul 14.30 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap muatan pesawat di area apron Bandara Halim Perdanakusuma.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, petugas menemukan enam koli perhiasan emas berbentuk gelang sebanyak 611 buah dengan berat total 60,3 kg senilai 8.940.000 dolar AS dan koin emas 2.971 buah dengan berat total 130,262 kg senilai 19.409.161,67 dolar AS. Total nilai seluruh barang ialah 28.349.161,67 dolar AS atau setara Rp 502.545.577.047.
Pembawaan barang ekspor yang tidak diberitahukan tersebut selanjutnya dilakukan penegahan dan diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP-27/Mandiri/KBC.0801/2026 tanggal 27 April 2026 beserta berita acara terkait.
Petugas kemudian membawa barang hasil penindakan ke kantor Bea Cukai Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Empat pihak yang terkait dalam perkara ini yakni HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing asal India berinisial PP.
Berdasarkan perhitungan sementara, nilai pabean atas komoditas tersebut mencapai Rp 486.074.725.993,8. Khusus untuk komoditas koin emas dengan HS Code 7108.12.90 yang dikenakan tarif bea keluar sebesar 12,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku, potensi kerugian negara dari tidak dipenuhinya kewajiban bea keluar diperkirakan mencapai Rp 41.193.899.800.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menegaskan, pengawasan ekspor komoditas bernilai tinggi (high value goods/HVG) seperti emas dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan sekaligus menjaga manfaat ekonomi bagi masyarakat luas.
“Ekspor emas harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan agar hak negara terpenuhi dan stabilitas pasokan dalam negeri terjaga. Penerimaan negara dari sektor ini akhirnya kembali untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, serta mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan, Selasa (28/4/2026).
Pemerintah sendiri menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang berlaku sejak 17 November 2025 mengenai pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas. Aturan ini mengatur tarif bea keluar berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan emas.
Untuk emas batangan olahan seperti minted bar, tarif bea keluar ditetapkan sebesar 7,5 persen hingga 10 persen. Emas atau paduan emas dalam bentuk bongkah, ingot, dan cast bar dikenakan tarif 7,5 persen hingga 10 persen.
Sementara itu, emas dalam bentuk granula atau bentuk lainnya dikenakan tarif 10 persen hingga 12,5 persen, dan emas dore dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 12,5 persen hingga 15 persen.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menjaga stabilitas harga, serta mendorong terciptanya nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri dan pendalaman sektor keuangan nasional.
Melalui pengawasan ini, Bea Cukai berharap perdagangan ekspor berjalan secara adil, sehat, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional serta masyarakat Indonesia secara luas.

2 hours ago
7
















































