Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 21 Ton Bawang Bombai di Pelabuhan Dwikora Pontianak

7 hours ago 1

Pengawasan akan terus ditingkatkan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 21 ton bawang bombai ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (28/6/2025).

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri, mengatakan penindakan tersebut terlaksana berdasarkan hasil pengembangan informasi yang diterima unit pengawasan Kanwil Bea Cukai Kalbagbar.

“Unit pengawasan Kanwil Bea Cukai Kalbagbar mendapatkan informasi ada kendaraan yang membawa bawang ilegal tanpa ada dokumen dan akan menuju ke Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang,’’ ujar Beni dalam keterangan Kamis (3/7/2025).

Ia menambahkan, dari informasi yang didapat, kemudian petugas melakukan pengecekan kendaraan sebagaimana dimaksud dan didapati ada satu unit kendaraan truk fuso berisi bawang bombai.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapatkan barang bukti berupa 1.050 karung dengan berat 21 ton bawang bombai bermerek “Premium New Zealand Grown Onions”.

Dugaan pelanggaran ini diatur dalam Pasal 104 huruf a Undang-Undang No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Sebagai tindak lanjut, barang bukti satu unit truk fuso beserta pengemudi telah dibawa ke Kanwil Bea Cukai Kalbagbar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Beni menegaskan penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas penyelundupan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Kami ucapkan terima kasih sebab keberhasilan ini tentunya tidak lepas dari peran dan dukungan masyarakat,” tutup Beni

Read Entire Article
Food |