Hasto Disebut Gunakan Nomor Luar Negeri Selama Penyidikan Kasus Harun Masiku

5 hours ago 2

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap Hasto Kristiyanto bersama kuasa hukum menyimak keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4/2025). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi antara lain yakni mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan mantan anggota KPU Wahyu Setiawan. Sementara salah satu saksi yaitu mantan Anggota Bawaslu yaitu Agustiani Tio Fridelina tidak hadir dalam persidangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memakai nomor luar negeri sepanjang waktu penanganan perkara eks politikus PDIP Harun Masiku. Jaksa KPK mencurigai Hasto menggunakannya demi menghindari penyidik KPK. 

Hal itu dikatakan jaksa KPK Takdir Suhan saat pembacaan tuntutan terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis (3/7/2025).

"Terdakwa (Hasto) dengan sengaja menggunakan nomor luar negeri sebagai tindakan antisipasi terhadap perkara atas nama Harun Masiku yang masih berproses, yaitu adanya pemeriksaan saksi dan penggeledahan dengan maksud untuk menyamarkan jejak komunikasi dan menghindari pantauan penyidik KPK yang menangani perkara Harun Masiku," ujar Takdir dalam sidang itu.

Takdir menyebut fakta itu didasarkan dengan alat bukti yang diajukan dalam persidangan yaitu komunikasi antara Hasto dengan Kusnadi sebagai ajudan yang memakai nama samaran yang tak terhubung langsung dengan identitas asli Hasto atau Kusnadi. Takdir mencontohkan nama samaran Gara Baskara, Sri Rejeki Hastomo dan Sri Rejeki 3.0.

"Nama Gara Bhaskara yang digunakan Kusnadi untuk nomor 447455782005. Sedangkan terdakwa menggunakan nama Sri Rejeki Hastomo untuk nomor 447401374259 dan nama Sri Rejeki 3.0 untuk nomor 4474747947808," ujar Takdir.

Takdir juga mengungkap Hasto melakukan perintangan penyidikan dengan menyertakan orang-orang di sekitarnya yakni Kusnadi selaku staf kesekretariatan pada DPP PDIP dan Nurhasan sebagai tenaga pengamanan atau security pada kantor DPP PDIP. Takdir menduga hal ini dilakukan guna memutus rantai komunikasi yang bisa memberatkan Hasto. 

"Hal ini sengaja dilakukan terdakwa dengan maksud untuk memutus rantai komunikasi antara terdakwa dengan Harun Masiku yang seolah-olah tidak ada komunikasi langsung antara terdakwa sebagai pemberi perintah dengan Harun Masiku," ucap Takdir.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut majelis hakim agar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dihukum tujuh tahun penjara. Jaksa KPK meyakini Hasto bersalah dalam kasus perintangan penyidikan dan penyuapan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan soal pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Jaksa KPK pun menuntut Hasto supaya membayar denda Rp 650 juta. Kalau tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Read Entire Article
Food |