
Oleh : Sutan Emir Hidayat, Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) sekaligus Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah di Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa waktu lalu muncul pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menilai bank syariah di Indonesia belum sepenuhnya menerapkan prinsip syariah bahkan cenderung hanya mengganti istilah. Beliau juga menyampaikan selama ini "margin bank syariah lebih mahal dari bunga bank konvensional" dengan persyaratan pengajuan pembiayaan yang lebih sulit. Pernyataan tersebut tentunya memunculkan diskursus yang cukup hangat dan perlu disikapi dengan baik. Dibawah beberapa poin yang bisa menjadi perhatian:
1. Menyikapi pernyataan Menkeu: kritik sebagai alarm perbaikan
Pernyataan bahwa biaya di bank syariah dirasakan belum sepenuhnya kompetitif sebenarnya sejalan dengan refleksi banyak pelaku industri, terutama terkait skala industri yang masih relatif kecil (pangsa pasar sekitar 7–8 persen dari perbankan nasional sehingga efisiensi struktural belum optimal).
Kritik bahwa bank syariah “hanya mengganti istilah” tidak bisa disederhanakan begitu saja, karena secara regulasi seluruh produk bank syariah wajib tunduk pada fatwa DSN-MUI dan diawasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memastikan akad dan struktur transaksinya sesuai prinsip syariah, bukan sekadar pergantian nama dari produk konvensional.
Dalam kerangka itu, KNEKS memandang pernyataan Pak Purbaya sebagai “alarm” agar industri mempercepat fase berikutnya: penguatan daya saing harga, kualitas layanan, kedalaman pasar, dan inovasi model bisnis syariah, bukan sekadar defensif terhadap kritik.
2. Perbedaan mendasar bank syariah dan bank konvensional
Bank konvensional beroperasi dengan basis bunga (interest-based) yang bersifat pasti sebagai harga dari penggunaan uang, sementara bank syariah menggunakan akad-akad berbasis jual beli, bagi hasil, sewa, atau layanan (murabahah, musyarakah, mudharabah, ijarah, wakalah, dan sebagainya) yang secara substansi berbeda dengan bunga karena terkait underlying transaksi riil dan skema pembagian risiko.
Di bank syariah terdapat kewajiban kepatuhan syariah (sharia compliance) yang dijaga oleh DPS dan otoritas, mulai dari desain produk, proses, hingga penyaluran dana; aspek inilah yang membuat praktik perbankan syariah cenderung lebih prudent, karena setiap pembiayaan harus memastikan objek dan tujuannya halal, bebas riba, gharar berlebih, dan maysir.
Produk pembiayaan syariah juga memiliki karakter berbeda, misalnya murabahah (jual beli dengan margin), musyarakah/mudharabah (bagi hasil), dan ijarah (sewa), yang menimbulkan pola pembayaran dan profil risiko yang tidak identik dengan kredit berbunga di bank konvensional.
3. Apakah “bunga” bank syariah lebih mahal? Cara pandang dan data
Pertama, secara terminologi perlu diluruskan: di bank syariah tidak ada “bunga”, yang ada adalah margin (untuk jual beli), nisbah bagi hasil (untuk akad bagi hasil), atau ujrah; menyamakan langsung margin syariah dengan bunga konvensional sering menimbulkan bias persepsi seolah-olah struktur keduanya identik.
Kedua, persepsi “lebih mahal” banyak dipengaruhi dominasi akad murabahah dengan margin tetap (fixed rate) sehingga cicilan sejak awal tampak lebih tinggi jika dibanding kredit konvensional dengan bunga mengambang yang biasanya rendah di tahun-tahun awal; padahal bunga mengambang dapat naik di tengah jalan, sementara cicilan murabahah tetap sampai akhir akad sehingga memberi kepastian bagi nasabah.
Ketiga, secara struktural, skala bank syariah yang masih kecil berpengaruh pada biaya dana (cost of fund) karena komposisi dana murah (giro, tabungan) belum sebesar bank besar konvensional; konsekuensinya ruang untuk menekan margin pembiayaan menjadi lebih terbatas sampai skala industri membesar.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

6 hours ago
3


































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442317/original/061837000_1765533575-cheesecake-3660900_1280.jpg)











