BPJPH: Sertifikasi Halal Jadi Nilai Tambah Perlindungan dan Daya Saing Produk

4 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa sertifikasi halal berfungsi sebagai nilai tambah perlindungan dan kepastian hukum atas kehalalan produk, yang juga berimplikasi pada nilai tambah secara ekonomi bagi pelaku usaha. Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (7/12/2025), mengatakan sertifikasi halal juga mencerminkan standar kualitas atau mutu, higienitas, kebersihan, serta keamanan produk.

“(Sertifikasi) halal itu selain meningkatkan keuntungan juga merupakan cerminan bahwa produk itu bermutu, berkualitas, berhigienitas, dan aman untuk dikonsumsi,” kata Aqil Irham.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa program sertifikasi halal semakin relevan dengan agenda prioritas pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), penguatan industri, serta peningkatan daya saing produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam hal ini, lanjutnya, sinergi lintas sektor menjadi kunci untuk memastikan implementasi jaminan produk halal berjalan efektif.

Selain itu, Aqil Irham menekankan bahwa tren global memperlihatkan peningkatan permintaan terhadap produk halal, bukan hanya dari negara-negara Muslim, tetapi juga dari konsumen global yang memprioritaskan mutu dan keamanan produk pangan.

“Oleh karenanya, industri dan UMKM dalam negeri harus mampu kompetitif dalam semua aspek tersebut, termasuk aspek halal,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penerapan standar halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan kualitas produk dalam negeri.

Ia menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak bermakna pembatasan kegiatan produksi dan perdagangan produk. Prinsip utamanya adalah kepastian hukum dan perlindungan konsumen.

“Kewajiban sertifikasi halal bukan bermakna semua produk diwajibkan bersertifikat halal. Bila sebuah produk memang tidak halal, maka produsen wajib memberikan informasi yang jelas melalui pencantuman atau tanda keterangan tidak halal agar konsumen mendapatkan kepastian,” tambahnya.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
Food |