BPKH Pastikan Dana Haji Dikelola Secara Syariah dan Aman

3 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Acep Riana Jayaprawira menegaskan seluruh pengelolaan dana haji dilakukan berdasarkan prinsip syariah dan mengedepankan kehati-hatian demi menjaga keamanan dana jamaah.

Menurut Acep, ibadah haji bukan sekadar aktivitas wisata, melainkan kegiatan keagamaan yang seluruh prosesnya harus dijalankan secara halal dan sesuai syariat Islam.

“Tidak boleh ada unsur ribawi dan tidak boleh ada yang haram dalam pengelolaan dana haji,” ujar Acep kepada Republika.co.id saat menjadi pembicara dalam acara BPKH Connect di Semarang, Rabu (20/5/2026).

Ia menjelaskan dana haji dikelola melalui dua instrumen utama, yakni investasi dan penempatan di bank. Seluruh investasi hanya ditempatkan pada instrumen berbasis syariah, sementara penempatan dana dilakukan di perbankan syariah.

“Kalau investasi, hanya boleh instrumen syariah. Sedangkan penempatan bank hanya di bank syariah, baik Bank Umum Syariah maupun Unit Usaha Syariah,” ucapnya.

Acep juga menegaskan seluruh entitas di bawah BPKH, termasuk BPKH Limited di Arab Saudi dan Bank Muamalat, menjalankan prinsip syariah dalam operasionalnya.

Dalam pengelolaan investasi, Acep menyebut instrumen terbesar yang digunakan saat ini adalah sukuk negara karena dinilai memiliki risiko sangat rendah.

“Dalam ilmu manajemen risiko, surat berharga yang diterbitkan pemerintah itu risikonya nol,” katanya.

Menurut dia, pilihan pada sukuk negara dilakukan karena Undang-Undang Nomor 34 tentang Pengelolaan Keuangan Haji belum mengatur pembentukan cadangan kerugian. Karena itu, BPKH memilih instrumen investasi dengan kategori low risk.

Acep membandingkan sukuk negara dengan sukuk korporasi yang dinilai memiliki potensi risiko lebih besar apabila kondisi keuangan perusahaan memburuk.

“Kalau sukuk negara, sumbernya dari kegiatan pemerintah sehingga insya Allah selalu bisa memberikan bagi hasil yang baik,” jelasnya.

Acep juga mengungkapkan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji selama ini berperan besar dalam menekan biaya yang harus dibayarkan jamaah.

Ia menjelaskan sekitar 35 persen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) saat ini ditopang dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh BPKH. Sementara sekitar 65 persen berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung jamaah.

“Tujuannya agar masyarakat sederhana tetap bisa menunaikan ibadah haji, jangan sampai hanya orang kaya yang bisa berhaji,” ujarnya.

Menurut Acep, sejak berdiri BPKH mampu menjaga likuiditas untuk memberangkatkan jamaah sekaligus mendukung skema subsidi biaya haji tersebut.

Ia menegaskan keamanan dana jamaah menjadi prioritas utama BPKH. Setiap investasi maupun penempatan dana dilakukan melalui kajian risiko, kajian hukum, dan kajian kepatuhan yang ketat.

Ia menyebut seluruh keputusan investasi melibatkan tujuh anggota Badan Pelaksana dan tujuh anggota Dewan Pengawas BPKH.

“Undang-Undang 34 menyatakan uang haji tidak boleh hilang,” katanya.

Karena itu, lanjut dia, BPKH hanya mengambil investasi dengan tingkat risiko rendah. Namun, ke depan, jika revisi undang-undang memungkinkan pembentukan modal dan cadangan kerugian, BPKH berpotensi masuk ke instrumen dengan risiko menengah rendah dengan mitigasi yang ketat.

Lebih lanjut, Acep mengakui tantangan terbesar dalam menjaga keberlanjutan dana haji adalah ketidakpastian nilai tukar mata uang dan potensi kenaikan biaya layanan haji di Arab Saudi.

Menurut dia, penguatan dolar AS atau riyal membuat kebutuhan rupiah untuk membayar hotel, katering, dan penerbangan menjadi lebih besar.

Selain itu, rencana Arab Saudi meningkatkan kapasitas jamaah pada 2030 juga diperkirakan membutuhkan subsidi yang lebih besar.

Karena itu, BPKH mendorong efisiensi melalui pembangunan ekosistem perhajian Indonesia di Arab Saudi, seperti hotel, dapur katering, hingga maskapai penerbangan sendiri.

“Kalau kita punya hotel sendiri, dapur sendiri, atau kontrak komoditas jangka panjang, biaya bisa lebih terkendali,” ujarnya.

Read Entire Article
Food |