Presiden Sebut Praktik Under Invoicing Rugikan Negara Rp 15.400 Triliun

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI mengungkap kerugian negara akibat praktik kecurangan ekspor sejak 1991 hingga 2024 diperkirakan mencapai 908 miliar dolar AS atau sekitar Rp 15.400 triliun. Adapun kecurangan itu di antaranya under invoicing adalah praktik curang importir atau eksportir yang sengaja melaporkan nilai barang dalam faktur (invoice) lebih rendah dari harga transaksi sebenarnya. 

"Selama 34 tahun apa yang terjadi? Yang terjadi adalah apa yang disebut under invoicing. Under-invoicing sebenarnya fraud atau penipuan," kata RI 1 saat berpidato dalam Rapat Paripurna DPR RI, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).

Sedangkan under-counting merujuk pada praktik atau kesalahan pencatatan yang menghasilkan jumlah yang lebih rendah dari angka sebenarnya dan transfer pricing merujuk pada kebijakan penetapan harga untuk transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Menurut dia, praktik kecurangan itu berlangsung selama bertahun-tahun.

Praktiknya menyasar komoditas bernilai tinggi, seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. "Itu adalah penipuan di atas kertas," ujar Presiden Prabowo. Menurut Prabowo, praktik tersebut dapat diketahui melalui pencatatan resmi di pelabuhan tujuan maupun ataupun catatan resmi dari badan-badan resmi dunia di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Kita bisa bohong di pelabuhan Indonesia. Kita kirim 10.000 ton batu bara, yang dilaporkan hanya 5.000 ton. Bisa di Indonesia (curang), tetapi di sana (luar negeri) tidak bisa, di sana dicatat," ujar Prabowo.

Dia menyebut, pemerintah menemukan selisih pelaporan ekspor yang dalam sejumlah kasus mencapai 50 persen dari kondisi sebenarnya. Karena itu, kata Prabowo, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam guna memperkuat pengawasan, mencegah kebocoran, dan meningkatkan penerimaan negara.

Dalam aturan tersebut, sambung dia, badan usaha milik negara ditetapkan sebagai eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi.

Read Entire Article
Food |