REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menegaskan bahwa dana setoran awal haji yang disimpan jamaah tidak mengendap begitu saja. Dana tersebut dikelola dan dikembangkan secara produktif untuk membantu meringankan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
Hal ini disampaikan Fadlul dalam Talkshow Hijrah dan Hikmah Haji: Meraih Ketentraman Hidup dan Kuat Finansial di Arena ISEF 2025, Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/10/2025). Ia menjelaskan, masa tunggu haji di Indonesia saat ini rata-rata 25 hingga 30 tahun, jauh lebih baik dibanding Malaysia yang masa tunggunya mencapai lebih dari 100 tahun.
"Kalau di Malaysia itu menunggunya udah di atas 100 tahun. Jadi artinya mereka menyetor setoran awal haji itu buat mereka sudah menganggap dirinya naik haji. Sementara kita masih ada waktu untuk bisa berangkat haji. Karena masih ada 25 tahun atau 30 tahun untuk menunggu," ujar Fadlul.
Menurutnya, niat untuk berhaji harus dimaknai secara spiritual, bukan hanya soal antrean keberangkatan.
"Jadi artinya, sebaiknya pada saat kita mendaftar itu, sebenarnya enggak usah mikirin lagi nunggu kapan berangkatnya. Enggak usah. Karena di situ sebenarnya kita ini sudah dihajikan secara spiritual," ucap Fadlul.
Fadlul lantas menjelaskan fungsi utama BPKH sebagai lembaga yang mengelola dana haji. Ia membantah anggapan bahwa BPKH hanya menampung dana setoran awal jamaah tanpa pengelolaan.
Ia mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 5,5 juta calon jamaah haji Indonesia yang antre dan menyetor Rp 25 juta per orang sebagai setoran awal. Dana tersebut dikelola melalui investasi syariah yang aman dan produktif.
Menurut Fadlul, uang Rp 25 juta itu tidak mengendap. Prinsipnya dana harus bekerja untuk umat. Dari sinilah BPKH berperan mengelola dana sehingga bisa membantu membiayai keberangkatan jamaah.
"Itulah tugas dan fungsi utama dari BPKH, mengelola dana umat untuk keberangkatan haji bagi masyarakat Indonesia," kata Fadlul.
Ia menjelaskan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sendiri terus mengalami kenaikan signifikan dalam 15 tahun terakhir. Pada 2010, biaya haji hanya sekitar Rp 35 juta, tapi pada 2025 mendekati Rp 90 juta per jamaah.
Namun, menurut Fadlul, jamaah tidak menanggung seluruh biaya itu. BPKH memberikan kontribusi nilai manfaat atau bantuan pembiayaan dari hasil pengelolaan dana haji.
Pada 2025 misalnya, BPKH berkontribusi hampir Rp 34 juta per jamaah. Jamaah hanya perlu membayar sekitar Rp 55 juta, terdiri dari setoran awal Rp 25 juta dan pelunasan sekitar Rp 20-30 juta.
"Di tahun 2025 kemarin, dari total hampir Rp 90 juta yang harus dibayarkan per orang. BPKH memberikan kontribusi sebesar hampir Rp 34 juta per jamaah," jelasnya.
Ia menekankan bahwa peran BPKH bukan sekadar menyimpan dana haji, melainkan melakukan pengelolaan dana amanah umat melalui investasi syariah yang transparan dan akuntabel.
"Nah disinilah peran BPKH, fungsinya untuk meringankan biaya haji bagi jamaah haji Indonesia," kata Fadlul.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada 2022, pascapandemi Covid-19, BPIH sempat melonjak hingga Rp 98 juta akibat peningkatan fasilitas dan infrastruktur layanan di Arab Saudi. Namun, berkat kelolaan dana yang dilakukan, BPKH bisa meringankan beban jamaah haji.
"BPKH pun di 2022 telah berkontribusi hampir Rp 60 juta per jamaah untuk keberangkatan haji tersebut," ujar Fadlul.