Aturan Impor Baru tak Halangi Ekspor Udang Indonesia ke AS

3 hours ago 2

Udang beku (ilustrasi). BPOM menegaskan terus melakukan langkah-langkah pencegahan agar komoditas pangan yang terkontaminasi cemaran radioaktif, khususnya Cesium-137 (Cs-137), tidak dikonsumsi oleh masyarakat dan tidak masuk ke dalam tubuh manusia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mencapai kesepakatan dispensasi atas ribuan kontainer udang yang tengah dalam perjalanan ke Amerika Serikat dari United States Food and Drug Administration (US FDA). Kesepakatan tersebut berlangsung pada 18 Oktober waktu AS, setelah serangkaian perundingan terkait aturan impor baru, yakni Import Alert (IA) #99-52.

“Setelah beberapa kali perundingan melalui kanal khusus Virtual Bilateral Meeting dengan FDA, akhirnya high level leaderships mereka memutuskan untuk memperbolehkan masuk ribuan kontainer udang asal Indonesia yang tengah dalam perjalanan dan akan tiba di AS setelah 31 Oktober 2025,” ujar Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) Ishartini dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (19/10/2025).

Ishartini menyampaikan, pemerintah AS sebelumnya menerbitkan aturan pengetatan impor (Import Alert #99-52) yang berlaku efektif mulai 31 Oktober 2025. Hal itu membuat para pelaku usaha ekspor dan stakeholder udang Indonesia khawatir. Pasalnya, saat aturan tersebut diterbitkan, terdapat ribuan kontainer udang Indonesia yang tengah dalam perjalanan dan diperkirakan tiba melewati batas waktu yang telah ditetapkan tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

“Kami berhasil meyakinkan FDA bahwa lebih dari 1.000 kontainer udang yang akan tiba di AS setelah 31 Oktober telah melalui proses quality assurance dan dilengkapi Sertifikat Mutu Hasil Perikanan (SMKHP) yang diterbitkan oleh KKP,” kata Ishartini.

Sesampainya di Amerika Serikat, sambung Ishartini, ribuan kontainer udang tersebut akan tetap diperiksa oleh FDA untuk memastikan ada atau tidaknya kontaminasi Cesium-137 sesuai regulasi AS. Pemeriksaan terkait Cesium-137 juga diberlakukan untuk kontainer udang yang masuk sebelum 31 Oktober.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa KKP sebagai otoritas kompeten memiliki kapasitas internasional dan bahkan telah mendapatkan kepercayaan FDA sebagai Certifying Entity (CE) untuk udang Indonesia. Pihaknya berkomitmen penuh menjalankan pengendalian dan pengawasan mutu sesuai kaidah global demi keberterimaan produk perikanan Indonesia di tingkat dunia.

Read Entire Article
Food |