REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Masyarakat adat dan komunitas lokal memegang peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati Indonesia. Data terbaru menunjukkan potensi kawasan konservasi yang dikelola masyarakat atau Areal Konservasi Kelola Masyarakat (AKKM) atau Indigenous Peoples and Local Community Conserved Territories and Areas (ICCAs) mencapai lebih dari 29,5 juta hektare di berbagai wilayah Indonesia.
Data yang dirilis Working Group ICCAs Indonesia (WGII) mencatat, hingga Mei 2026 terdapat 527 titik AKKM yang telah diregistrasikan dengan luas mencapai 1,01 juta hektare. Kawasan tersebut dikelola oleh 192 komunitas yang terdiri atas 169 masyarakat adat dan 23 komunitas lokal.
Selain kawasan yang telah terdaftar, analisis spasial menunjukkan potensi AKKM mencapai 29,54 juta hektare. Papua menjadi wilayah dengan potensi terbesar sekitar 11,67 juta hektare, sedangkan Kalimantan mencatat luas registrasi AKKM terbesar dengan total 671.323 hektare.
Manager Knowledge Management WGII Lasti Fardilla Noor mengatakan, sebagian besar kawasan yang dikelola masyarakat memiliki nilai penting bagi pelestarian keanekaragaman hayati.
Menurut Lasti, sekitar 69,3 persen wilayah AKKM beririsan dengan kawasan bernilai konservasi tinggi, mulai dari hutan, gambut, karst, savana, mangrove, lamun, terumbu karang hingga kawasan Key Biodiversity Areas (KBA).
“Temuan ini menunjukkan bahwa konservasi yang dilakukan oleh Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal bukan sekadar klaim normatif, melainkan tercermin melalui indikator ekologis yang nyata,” ujar Lasti dalam siaran pers, Sabtu (6/6/2026).
Data WGII juga mencatat wilayah AKKM menjadi habitat bagi sekitar 77 persen keragaman jenis burung di Indonesia. Selain itu, sedikitnya 240 spesies tumbuhan dan satwa yang ditemukan di kawasan tersebut berstatus terancam berdasarkan klasifikasi International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Tak hanya berfungsi sebagai habitat satwa dan tumbuhan, kawasan AKKM juga menjadi sumber penghidupan masyarakat. Sedikitnya terdapat 2.845 spesies tumbuhan yang dimanfaatkan untuk pangan, pengobatan, bahan bangunan, hingga kebutuhan ritual dan budaya.
Meski demikian, sebagian besar kawasan konservasi berbasis masyarakat masih menghadapi persoalan kepastian hukum. Sebanyak 92,5 persen AKKM yang telah diregistrasikan berada di dalam kawasan hutan negara. Potensi AKKM yang berada di kawasan hutan bahkan diperkirakan mencapai lebih dari 23,36 juta hektare.

7 hours ago
8













































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5509321/original/086615600_1771679962-SnapInsta.to_630114161_18162147202417018_2870114530835891224_n__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5499312/original/081206000_1770782561-Depositphotos_132132754_XL.jpg)

