Gerindra Belum Pecat Pati Sudewo Meski Jadi Tersangka KPK, Alasannya Tunggu Inkrah

3 weeks ago 17

Bupati Pati Sudewo (depan) dengan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2026). Dari hasil OTT tersebut KPK menetapkan dan menahan sejumlah tersangka yakni Bupati Pati Sudewo, Abdul Suyono Kades Karangrowo, Sumarjiono Kades Arumanis serta Karjan Kades Sukorukun terkait dugaan kasus pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati. Selain itu, Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Heri Pudyatmoko atau Heri Londo, mengungkapkan, Gerindra belum mencabut status keanggotaan Bupati Pati nonaktif, Sudewo. KPK diketahui telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa di wilayah Pati. 

Heri mengungkapkan, Gerindra menghargai proses hukum yang saat ini tengah dilaksanakan KPK terkait kasus Sudewo. Namun Heri menekankan belum ada keputusan hukum bersifat inkrah dalam kasus tersebut. Karena itu, Gerindra belum mengambil keputusan apa pun terkait status keanggotaan Sudewo. 

"Ini kan belum inkrah ya, belum ada keputusan. Beliau tetap masih anggota partai (Gerindra), masih ber-KTA, belum kita cabut," ungkap Heri ketika diwawancara di Kantor DPRD Provinsi Jateng, Kota Semarang, Senin (2/2/2026). 

Menurut Heri, nasib keanggotaan Sudewo nantinya bakal ditentukan DPP Gerindra. "Ini kan kasus besar ya, mau tidak mau menunggu kebijakan DPP. Itu ranahnya tidak di DPD, tapi di DPP," ujarnya. 

Dia memperkirakan, DPP Gerindra baru akan memutuskan soal keanggotaan Sudewo setelah kasusnya inkrah. "Kemungkinan (menunggu inkrah). Ini tergantung DPP seperti apa," ucap Heri. 

Heri mengatakan, dalam kasus Sudewo, Gerindra tak memberikan bantuan tim hukum. Sudewo disebut telah menyiapkan kuasa hukumnya sendiri. 

KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa di wilayah Pati pada 20 Januari 2026 lalu. Selain Sudewo, KPK menetapkan tiga tersangka lain, yakni: Abdul Suyono selaku Kepala Desa (Kades) Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Dari kasus tersebut, salah satu bukti yang diamankan KPK adalah uang senilai Rp2,6 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Read Entire Article
Food |