Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi 10 warga negara (WN) China yang diduga menyalahgunakan visa kunjungan untuk bekerja sebagai buruh bangunan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi 10 warga negara (WN) China yang diduga menyalahgunakan visa kunjungan untuk bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara. Kesepuluh warga asing tersebut juga dikenai penangkalan setelah terbukti melanggar ketentuan keimigrasian berdasarkan hasil pemeriksaan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah mengatakan, penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing di wilayah tersebut.
Rendra menjelaskan, operasi pengawasan yang dilakukan pada 15 Juli 2026 menemukan 10 warga negara China yang masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan (C2), namun diduga melakukan pekerjaan sebagai buruh bangunan.
Sebagian warga asing tersebut bertugas merakit besi dan pilar bangunan, sedangkan lainnya melakukan pemotongan kayu dan besi untuk rangka utama bangunan.
Menurut Rendra, berdasarkan hasil pemeriksaan, kesepuluh warga negara asing tersebut diduga melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
“Terhadap 10 WNA telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara,” ujar Rendra dalam keterangan tertulis.
Selanjutnya, pada 17 Juli 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan sesuai Pasal 75 ayat (2) huruf a dan huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
10 warga negara China tersebut kemudian dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Spring Airlines dengan rute Jakarta-Guangzhou. Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

11 hours ago
5






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5543643/original/041077600_1775031375-WhatsApp_Image_2026-04-01_at_14.33.02__1_.jpeg)












:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5510193/original/003574000_1771822191-pexels-shameel-mukkath-3421394-5817525.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5559034/original/060735700_1776504757-pexels-loquellano-16123121.jpg)

