REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Sidang kasus pembunuhan satu keluarga asal Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, sudah memasuki tahap akhir. Namun, menjelang agenda penting berupa vonis, salah satu hakim anggota mendadak diganti.
Adapun kedua terdakwa dalam kasus itu, yakni Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Rifanto. Untuk terdakwa Priyo, telah dijatuhi vonis seumur hidup dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (4/7/2026).
Sedangkan untuk terdakwa Ririn, sidang vonisnya yang semestinya berlangsung di hari yang sama, ternyata ditunda. Majelis hakim berdalih penundaan itu dilakukan lantaran internal majelis hakim masih memerlukan waktu untuk merampungkan proses musyawarah.
Sejak awal persidangan kasus itu bergulir pada Februari 2026, majelis hakim yang menyidangkan kasus itu diketuai Wimmy D Simarmata dengan dua hakim anggota. Salah satunya adalah Galang.
Namun, menjelang agenda akhir sidang, hakim anggota, Galang, tiba-tiba diganti dengan Agus Eman. Pergantian yang terkesan mendadak itupun memunculkan anggapan di media sosial mengenai dugaan adanya permainan hukum.
Menanggapi rumor tersebut, Juru Bicara PN Indramayu, Bayu Adhy Pratama, membantahnya. Ia menjelaskan, pergantian hakim anggota itu dilakukan karena hakim sebelumnya, Galang, tengah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) sertifikasi hakim niaga di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung selama dua pekan.
“Agar persidangan tetap berjalan, maka Ketua Pengadilan menetapkan pergantian susunan majelis hakim (dalam sidang kasus Paoman),” jelas Bayu, Senin (6/7/2026).
Menurut Bayu, pergantian tersebut telah ditetapkan melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu pada Senin, 29 Juni 2026. Hal itu bertepatan dengan agenda sidang replik dalam perkara Priyo Bagus Setiawan maupun terdakwa Ririn Rifanto.
Ia mengatakan, pergantian hakim juga telah diumumkan secara terbuka di awal persidangan oleh Ketua Majelis Hakim beserta alasan pergantian dan identitas hakim pengganti. “Majelis hakim pada umumnya menyampaikan di awal persidangan apabila ada pergantian majelis, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan, sekaligus menjelaskan alasan pergantian dan siapa hakim yang menggantikan,” jelasnya.
Bayu menerangkan, pergantian hakim merupakan hal yang lumrah dalam proses peradilan. Pergantian itu dilakukan apabila terdapat kondisi tertentu, seperti mengikuti pendidikan, mutasi, sakit, maupun penugasan kedinasan lainnya yang mendapat izin dari Ketua Pengadilan.
Meski dilakukan pergantian, Bayu memastikan, hakim pengganti tetap memiliki kesempatan mempelajari seluruh berkas perkara serta membaca berita acara persidangan yang memuat seluruh proses pemeriksaan. Hal itu mulai dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, alat bukti hingga jalannya persidangan sejak awal.
“Hakim pengganti masih dapat mempelajari berkas perkara dan membaca berita acara persidangan yang memuat seluruh proses persidangan dari awal hingga akhir. Hal itu menjadi dasar bagi hakim untuk menilai pembuktian dan perkara yang sedang diperiksa,” tukasnya.

6 hours ago
5
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5532552/original/024344100_1773655185-pexels-undo-kim-2153633398-34628051.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5528779/original/012654500_1773295183-2148501558.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5527962/original/042466100_1773221151-pexels-pixabay-248509.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5529965/original/052248300_1773387981-Screenshot_2026-03-13_143501.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5543643/original/041077600_1775031375-WhatsApp_Image_2026-04-01_at_14.33.02__1_.jpeg)








