REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rencana pemangkasan biaya layanan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di platform marketplace dinilai dapat mengurangi beban biaya usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar digital. Kebijakan tersebut juga diharapkan memberi ruang yang lebih besar bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan margin usahanya.
Anggota Komisi VII DPR RI, Gandung Pardiman, mendukung langkah Kementerian UMKM yang mendorong empat platform marketplace memangkas biaya layanan bagi pelaku UMKM hingga 50 persen. Menurut dia, kebijakan tersebut menjawab salah satu keluhan utama pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital.
“Ini langkah konkret yang kita tunggu. Pemangkasan biaya layanan 50 persen akan langsung dirasakan pengusaha UMKM. Margin mereka bisa lebih besar, harga jual bisa lebih kompetitif, dan daya saing produk lokal kita akan naik,” kata Gandung kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Gandung mengatakan, tingginya biaya administrasi, komisi, dan biaya layanan lainnya selama ini menjadi beban bagi pelaku UMKM. Karena itu, Komisi VII DPR mendorong pemerintah dan penyelenggara marketplace membangun ekosistem perdagangan digital yang lebih berkeadilan.
Menurut dia, kebijakan tersebut akan diintegrasikan dengan platform SAPA UMKM yang dikembangkan Kementerian UMKM. Platform itu ditujukan untuk menghubungkan pelaku usaha dengan berbagai layanan pemerintah, seperti pembiayaan, pelatihan, sertifikasi, hingga pengurusan legalitas usaha.
“Komisi VII meminta Kementerian UMKM mengawal implementasinya agar tidak hanya sebatas wacana. Kami akan terus mengawasi agar potongan biaya ini tidak hanya berlaku sementara, tetapi berkelanjutan,” ujar Gandung.
Ia menambahkan, pemangkasan biaya layanan perlu diikuti dengan peningkatan literasi digital dan perluasan akses pembiayaan agar pelaku UMKM dapat memanfaatkan pasar digital secara optimal.
Sebelumnya, empat platform marketplace, yakni Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan Lazada, menyatakan komitmennya memangkas biaya layanan bagi pelaku UMKM. Pemerintah bersama masing-masing platform saat ini masih menyelesaikan proses integrasi sistem dengan SAPA UMKM sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

3 hours ago
3































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5532552/original/024344100_1773655185-pexels-undo-kim-2153633398-34628051.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5528779/original/012654500_1773295183-2148501558.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5527962/original/042466100_1773221151-pexels-pixabay-248509.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5529965/original/052248300_1773387981-Screenshot_2026-03-13_143501.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5543643/original/041077600_1775031375-WhatsApp_Image_2026-04-01_at_14.33.02__1_.jpeg)








