Kebijakan pemerintah membantu maskapai dan menjaga konektivitas penerbangan.
Rep: M. Nursyamsyi,M. Nursyamsyi,Eva Rianti/ Red: Gita Amanda
Petugas Pertamina AFT Halim Perdanakusuma bersiap melakukan pengisian Avtur ke tangki pesawat komersial di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi maskapai penerbangan nasional, INACA, mengapresiasi kebijakan pemerintah dalam menyikapi kenaikan harga avtur yang sangat tinggi akibat krisis geopolitik di Timur Tengah. Pemerintah menetapkan kenaikan fuel surcharge menjadi 30 persen untuk pesawat jet dan non-jet, serta menghapus bea masuk suku cadang.
"Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah karena memang tidak mudah menyikapi kenaikan harga BBM avtur yang sangat tinggi akibat krisis geopolitik di Timur Tengah," ujar Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (6/4/2026) lalu.
Denon melihat kebijakan ini sudah sesuai dengan kebutuhan maskapai serta masyarakat. Selain itu, terdapat dukungan dari pemerintah melalui kebijakan penghapusan sementara PPN sebesar 11 persen dan penghapusan bea masuk suku cadang menjadi nol persen. Denon berharap kebijakan ini dapat segera diimplementasikan di lapangan.
"Dengan begitu, dapat membantu operasional maskapai penerbangan dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan penerbangan serta membantu masyarakat dan pemerintah dalam menjaga konektivitas transportasi udara," kata Denon.

11 hours ago
7





























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442317/original/061837000_1765533575-cheesecake-3660900_1280.jpg)

















