REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menegaskan, industri dalam negeri memiliki kapasitas dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan kendaraan komersial, termasuk pikap.
Sejak berdiri pada 1969, Gaikindo bersama anggotanya dan dukungan pemerintah membangun industri otomotif nasional secara bertahap. Industri disebut terus menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan roda empat atau lebih, termasuk segmen komersial.
Pengalaman mengembangkan platform kendaraan komersial yang kemudian dikonversi menjadi kendaraan penumpang multi-guna (MPV) menjadi salah satu contoh. Awalnya dikembangkan bersama industri karoseri, model tersebut kini diproduksi secara penuh (fully manufactured) dan menjadi pilihan utama mobilitas masyarakat, tidak hanya di Indonesia melainkan juga Asia Tenggara.
Pendekatan serupa, menurut Gaikindo, diterapkan dalam pengembangan kendaraan pikap. Industri mengklaim memiliki pemahaman mendalam terhadap kebutuhan pelaku usaha di dalam negeri.
Ketua Harian sekaligus Ketua Penyelenggara Pameran dan Konferensi Gaikindo, Anton Kumontoy, menyatakan pihaknya telah melakukan berbagai studi untuk menyesuaikan platform kendaraan komersial dengan kebutuhan riil di lapangan. Mereka menyatakan memiliki pengetahuan, kemampuan, dan kapasitas produksi untuk mengakomodasi seluruh permintaan domestik.
”Kami memiliki pengetahuan untuk membuat jenis kendaraan yang sesuai. Selain itu, kami juga memiliki kemampuan dan juga kapasitas untuk mengakomodasi seluruh kebutuhan kendaraan komersial di dalam negeri,” ujar Anton dalam keterangan resminya yang diterima Republika, Jumat (27/2/2026).
Saat ini, kata dia, terdapat tujuh anggota Gaikindo yang memproduksi pikap, yakni PT Suzuki Indomobil Motor, PT Isuzu Astra Motor Indonesia, PT Krama Yudha Tiga Berlian Motor, PT SGMW Motor Indonesia (Wuling Motors), PT Sokonindo Automobile (DFSK), PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, dan PT Astra Daihatsu Motor.
Secara total, kapasitas produksi pikap nasional mencapai lebih dari 400 ribu unit per tahun. Jika kebutuhan dalam negeri dipenuhi sepenuhnya oleh produksi domestik, dampaknya dinilai signifikan terhadap ekosistem industri dari hulu hingga hilir.
Satu unit mobil terdiri atas lebih dari 20 ribu komponen. Komponen tersebut diproduksi ribuan perusahaan, termasuk industri kecil dan menengah, serta melibatkan sekitar 1,5 juta tenaga kerja di sepanjang rantai pasok.
Meski tak menyebut sekalipun soal impor pikap untuk operasional Koperasi Merah Putih dari India, keterangan media terbaru dari Gaikindo ini tampaknya menyasar ke sana. Sebelumnya, Gaikindo dan juga Kadin sempat menyatakan keprihatinan karena PT Agrinas Pangan Nusantara yang memilih mengimpor pikap dari pabrikan India, Mahindra dan Tata Motors, senilai Rp 24,66 triliun. Padahal, Gaikindo menegaskan produsen dalam negeri siap bekerja sama untuk memasok pikap sesuai spesifikasi yang dibutuhkan PT Agrinas.
Kebijakan Agrinas ini menuai sorotan dari banyak pihak karena dinilai pasar domestik memiliki beragam pilihan pikap produksi lokal. Salah satunya Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty yang menekankan pentingnya transparansi dalam penentuan spesifikasi teknis, terutama jika pengadaan diarahkan pada tipe penggerak empat roda (4x4).
Menurutnya, tidak semua wilayah Indonesia membutuhkan kendaraan 4x4. Mayoritas distribusi logistik desa masih dapat dilayani kendaraan 4x2 produksi dalam negeri.
Evita juga mengingatkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, kementerian dan lembaga diwajibkan mengutamakan produk dalam negeri dengan batas minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sementara impor hanya diperbolehkan jika produk domestik tidak tersedia atau kapasitasnya tidak mencukupi.

3 hours ago
2


































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442317/original/061837000_1765533575-cheesecake-3660900_1280.jpg)











