Kejagung Silakan Sandra Dewi Gugat Aset Miliknya yang Dirampas

3 hours ago 5

Istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mempersoalkan gugatan yang diajukan aktris Sandra Dewi, istri terpidana Harvey Moeis (HM) menyangkut aset-aset rampasan dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi timah. Sandra tidak terima barang-barang pribadinya ikut disita.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Sandra Dewi merupakan warga negara yang memiliki hak mengajukan 'protes' melalui jalur hukum. Karena itu, ia mempersilakan yang bersangkutan melakukan gugatan menyangkut aset miliknya.

Dalam gugatan tersebut, Sandra merasa dirugikan karena sebagian harta kekayaannya yang turut dirampas negara lantaran disebut terkait dengan Harvey. Sandra yang berkedudukan hukum sebagai pihak ketiga yang merasa dirinya dirugikan atas putusan pengadilan yang memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melakukan perampasan aset Harvey sebagai pengganti kerugian negara.

"Sandra Dewi memang yang bersangkutan mengajukan keberatan. Itu silakan saja. Yang bersangkutan memiliki hak untuk keberatan seperti diatur dapal Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bahwa terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan (gugatan) ke pengadilan," kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

Meski begitu, kata Anang, dalam aturan tentang pengajuan keberatan pihak ketiga memiliki batas waktu. "Di situ dikatakan dua bulan setelah putusan," ujar Anang.

Sementara kasus hukum yang menyangkut Harvey sudah inkrah lebih dari dua bulan lalu. Akan tetapi, kata Anang, Kejagung tak memiliki kewenangan melakukan pengalangan atas pengajuan gugatan Sandra.

Menurut Anang, Kejagung siap untuk menjawab di hadapan pengadilan menyangkut soal keberatan Sandra. Termasuk, aset milik Harvey Moeis yang sudah diputusan pengadilan untuk dirampas sebagai pengganti kerugian negara. "Yang jelas, kami penuntut umum akan menghadapi keberatan (gugatan) tersebut, dan akan menjelaskan juga kepada pengadilan," ujar Anang.

Mahkamah Agung (MA) inkrah menyatakan Harvey bersalah melakukan korupsi dan TPPU terkait dengan penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022. Kasus tersebut merugikan keuangan dan perekonomian negara senilai Rp 300 triliun.

Read Entire Article
Food |