Kemenkum Sumsel dan Ditjen AHU samakan persepsi penerapan KUHP baru.
REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) bersama Direktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menyamakan persepsi terkait penerapan KUHP baru. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi kriminalisasi terhadap sengketa keperdataan di masyarakat pasca berlakunya regulasi pembaruan hukum pidana nasional tersebut.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa Law Center di Kanwil Kemenkum Sumsel memegang peranan vital sebagai simpul koordinasi dan garda terdepan dalam layanan konsultasi publik. Hal ini disampaikannya di Palembang pada Rabu.
Mengedepankan Asas Legalitas Berkeadilan
Maju Amintas Siburian menjelaskan bahwa implementasi KUHP baru mengedepankan asas legalitas berkeadilan, pembatasan kriminalisasi, serta optimalisasi penyelesaian secara non-pidana melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Ia menekankan bahwa kolaborasi erat antara Ditjen AHU dan kantor wilayahnya merupakan respons cepat dalam menyikapi dinamika implementasi regulasi pidana terbaru di daerah.
Sinergi kuat antara pusat dan daerah ini diharapkan mampu memastikan proses filter awal dan pemberian pendapat hukum di wilayah berjalan cepat, objektif, serta presisi. Dengan demikian, hak hukum masyarakat dapat terlindungi secara proporsional.
Memetakan Celah Kriminalisasi Perkara Perdata
Analis Hukum Ahli Madya Ditjen AHU, Norma Doryana, menjelaskan bahwa langkah pengkajian ini penting untuk memetakan potensi celah kriminalisasi perkara perdata. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai unsur delik demi mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.
“Langkah ini krusial untuk menyamakan persepsi aparat penegak hukum dan birokrasi terkait batas tegas antara wanprestasi dalam hubungan kontraktual dengan delik pidana murni, memetakan potensi celah kriminalisasi perkara perdata, serta memperdalam pemahaman unsur delik demi memberikan kepastian hukum yang berkeadilan,” ujar Norma.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

14 hours ago
12
















































