Komisi VIII Setujui Uang DP Penyelenggaraan Haji 2027 Sebesar Rp 4 Triliun

7 hours ago 7

Jamaah haji dari berbagai negara melaksanakan Tawaf Wada mengelilingi Kabah, Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa (9/6/2026). Pelaksanaan tawaf perpisahan tersebut menjadi penutup seluruh rangkaian ibadah haji sebelum para jamaah meninggalkan Makkah menuju ke negara asal.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI menyetujui kebutuhan transfer uang muka (down payment/DP) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M sebesar 858.743.189,64 Riyal Arab Saudi (SAR) atau setara Rp 4.007.471.080.797,299. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah RI serta rapat dengar pendapat dengan Kepala Badan Pelaksana dan Ketua Dewan Pengawas BPKH, Selasa (14/7/2026).

Kesimpulan rapat dibacakan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang,l setelah melalui pembahasan dan masukan dari para anggota dewan.

Marwan menyampaikan, Komisi VIII menyetujui kebutuhan transfer uang muka terkait biaya tenda dan paket layanan dasar haji tahun 1448 H/2027 M.

"Komisi VIII DPR RI menyetujui kebutuhan transfer uang muka terkait biaya tenda dan paket layanan dasar tahun 1448 H/2027 M sejumlah SAR 858.743.189,64 atau ekuivalen dengan Rp 4.007.471.080.797,299 dengan asumsi kurs 1 SAR = Rp 4.666,67," ujar Marwan saat membacakan kesimpulan rapat.

Persetujuan tersebut diberikan agar pemerintah dapat memenuhi tenggat waktu pembayaran uang muka kepada pihak penyedia layanan di Arab Saudi. Dalam pembahasan rapat, pimpinan Komisi VIII menjelaskan bahwa jadwal pembayaran berada pada rentang 15-19 Juli 2026, sehingga DPR memandang keputusan perlu segera diambil.

Meski demikian, Komisi VIII juga memberikan catatan kepada Kementerian Haji dan Umrah. Dalam poin kedua kesimpulan rapat, Komisi VIII mendesak kementerian untuk segera melengkapi dokumen resmi terkait permintaan transfer uang muka beserta penggunaannya.

"Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Haji dan Umrah RI untuk melengkapi dokumen terkait dengan permintaan transfer uang muka dan penggunaannya, serta menyampaikannya kepada Komisi VIII DPR RI," kata Marwan.

Sebelum kesimpulan disahkan, sejumlah anggota Komisi VIII sempat mempertanyakan redaksi "menyetujui" dalam draf kesimpulan karena dokumen pendukung dari Kementerian Haji dan Umrah dinilai belum lengkap. Namun, pimpinan rapat menjelaskan bahwa persetujuan tetap diberikan mengingat adanya tenggat pembayaran kepada otoritas Arab Saudi.

Pimpinan Komisi VIII menegaskan, persetujuan tersebut tidak menghapus kewajiban Kementerian Haji dan Umrah untuk menyerahkan seluruh dokumen pendukung kepada DPR. Dokumen itu diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kebutuhan transfer uang muka yang telah disetujui.

Rapat kemudian menyepakati kesimpulan tersebut dan menutup agenda pembahasan kebutuhan transfer biaya tenda dan paket layanan dasar haji tahun 1448 H/2027 M.

Read Entire Article
Food |