Komisi XI: PFII Jadi Instrumen Baru Indonesia Bersaing Rebut Modal Global

11 hours ago 8

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi langkah penting untuk memperkuat daya saing Indonesia dalam menarik arus modal global. Menurut dia, di tengah persaingan investasi yang semakin ketat, Indonesia membutuhkan instrumen baru agar tidak hanya bergantung pada pembiayaan domestik.

Misbakhun mengatakan, pengesahan Undang-Undang PFII tidak sekadar menghadirkan kawasan investasi, tetapi membangun fondasi kelembagaan yang mampu memberikan kepastian hukum, efisiensi regulasi, dan kemudahan berusaha bagi investor internasional.

"PFII adalah sebuah inisiatif yang transformatif. Ini langkah baik yang diambil Presiden untuk membawa global capital masuk ke Indonesia. Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan sumber pembiayaan domestik jika ingin melompat menjadi negara maju," kata Misbakhun usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Ia menilai, transformasi ekonomi nasional tidak cukup hanya mengandalkan kekuatan fundamental ekonomi. Indonesia juga harus memiliki institusi yang mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan internasional di kawasan maupun dunia.

Menurut Misbakhun, PFII diharapkan menjadi salah satu mesin pertumbuhan baru melalui penguatan sektor jasa keuangan. Kehadiran pusat finansial tersebut dinilai dapat memperluas sumber pembiayaan pembangunan, memperdalam pasar keuangan domestik, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan investasi global.

"Kalau kita ingin Indonesia naik kelas, maka kita harus membangun institusi yang juga naik kelas. PFII adalah salah satu instrumen untuk menjawab tantangan itu," ujarnya.

Misbakhun menilai keberhasilan PFII nantinya tidak hanya diukur dari besarnya investasi yang masuk. Lebih dari itu, pusat finansial tersebut harus mampu menciptakan dampak ekonomi yang lebih luas, mulai dari terbukanya lapangan kerja berkualitas, berkembangnya industri jasa keuangan modern, meningkatnya transfer teknologi dan pengetahuan, hingga tumbuhnya aktivitas ekonomi bernilai tambah di dalam negeri.

"Yang ingin dibangun bukan hanya arus modal, tetapi ekosistem ekonomi baru yang mampu menciptakan multiplier effect bagi perekonomian nasional," katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan implementasi UU PFII akan sangat bergantung pada kualitas aturan turunannya. Pemerintah perlu menghadirkan regulasi yang sederhana, kredibel, dan memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang baik.

Menurut dia, kepercayaan investor global tidak hanya dibangun melalui pemberian insentif, tetapi juga ditentukan oleh stabilitas ekonomi, kepastian hukum, kualitas regulasi, dan konsistensi kebijakan pemerintah.

Misbakhun juga mendorong pemerintah menyiapkan paket insentif yang kompetitif agar PFII memiliki daya saing dibandingkan pusat keuangan internasional lainnya. Namun, insentif tersebut harus diarahkan untuk menarik investasi baru yang memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional, bukan sekadar memindahkan aktivitas usaha ke dalam kawasan PFII.

Sebelumnya, DPR RI dalam rapat paripurna menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia menjadi undang-undang. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum pengembangan pusat finansial internasional yang ditujukan untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional, memperkuat sektor keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang Indonesia.

Read Entire Article
Food |