Korea Selatan Perketat Aturan Rokok Elektrik, Penjualan Online Dilarang

2 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL — Pemerintah Korea Selatan resmi memperluas definisi produk tembakau dalam revisi Tobacco Business Act yang mulai berlaku Jumat (24/4/2026). Aturan ini kini mencakup nikotin alami maupun sintetis, sehingga rokok elektrik cair untuk pertama kalinya berada di bawah pengawasan pemerintah.

Dilansir dari Korea Times, Selasa (5/5/2026), dengan kebijakan tersebut, harga produk rokok elektrik, baik buatan dalam negeri maupun impor, diperkirakan meningkat lebih dari dua kali lipat karena dikenakan pajak konsumsi dan pungutan lainnya. Namun, pemerintah memberikan potongan pajak sebesar 50 persen selama dua tahun guna meredam dampak terhadap pasar.

Menurut Kementerian Ekonomi dan Keuangan, total pajak dan pungutan untuk produk ini ditetapkan sebesar 1.823 won (sekitar 1,23 dolar AS) per mililiter. Artinya, satu botol cairan rokok elektrik berukuran 30 mililiter akan dikenakan pajak sekitar 27.000 won, hampir dua kali lipat dari harga eceran yang biasanya berkisar antara 15.000 hingga 20.000 won.

Selain itu, penggunaan rokok elektrik dilarang di sejumlah fasilitas seperti sekolah, rumah sakit, kantor pemerintah, serta area luar ruang tertentu yang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok.

Pemerintah juga melarang penjualan rokok elektrik secara daring. Kemasan produk wajib mencantumkan peringatan kesehatan, termasuk kandungan nikotin dan bahan penyusunnya. Penjualan kepada anak di bawah umur serta promosi yang menyasar kelompok tersebut juga dilarang.

Para penjual diwajibkan memiliki izin sebagai pengecer tembakau dari otoritas setempat, sementara produk harus menjalani uji kandungan zat berbahaya setiap dua tahun. Selain itu, kemasan dan iklan tidak boleh menampilkan informasi atau gambar yang mengindikasikan adanya perisa dalam produk.

Label khusus juga harus dicantumkan untuk menunjukkan bahwa produk telah melalui proses perpajakan, sehingga konsumen dapat membedakan produk baru dan lama. Ke depan, pemerintah Korea Selatan berencana memperluas regulasi terhadap produk inhalasi berbasis nikotin lain yang belum tercakup dalam undang-undang tersebut, termasuk melalui penilaian risiko dan evaluasi aspek keselamatan.

Kebijakan ini sejalan dengan tren global dalam memperketat regulasi tembakau. Bulan ini, parlemen Inggris menyetujui rancangan undang-undang yang melarang secara permanen individu kelahiran 2009 atau setelahnya untuk membeli produk tembakau. Sementara itu, Maladewa telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa bagi mereka yang lahir pada atau setelah 2007.

Read Entire Article
Food |