Korupsi dalam Perpajakan: Reposisi Etika Negara di Era Penegakan Hukum

2 hours ago 7

Oleh: Yanuar Nugroho, Dosen Departemen Bisnis, Fakultas Vokasi Universitas Airlangga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta Utara — termasuk kepala dan beberapa pejabat pajak — serta pihak swasta, menjadi alarm moral bagi tata kelola fiskal negara.

Di awal 2026, KPK kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik korupsi yang sejatinya paling merusak fondasi keadilan ekonomi: suap dalam proses penetapan kewajiban pajak.

Dugaan suap yang melibatkan pegawai pajak dalam pengurangan kewajiban pajak melalui manipulasi angka mengungkapkan betapa lemahnya pengawasan internal dalam lembaga pemerintahan yang seharusnya menjaga keseimbangan keuangan negara.

Kasus ini tidak hanya mencoreng reputasi DJP, juga berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan pajak di kalangan wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha.

Menurut pengakuan pejabat KPK, OTT terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak yang melibatkan pegawai pajak dan wajib pajak ini tak hanya menunjukkan penyalahgunaan kewenangan secara terang-terangan, juga potensial mengakibatkan kerugian negara yang besar.

Dalam peristiwa ini diduga ada sejumlah sekurangnya Rp 4 miliar yang diterima sebagai fee suap, dengan kebocoran pajak yang bisa mencapai puluhan miliar rupiah.

Sistem perpajakan Indonesia, sebagai bagian integral dari perekonomian negara, bergantung pada ketepatan dan kejujuran dalam pelaporan pajak oleh wajib pajak.

Pelaporan yang dilakukan wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha, seharusnya mencerminkan kewajiban yang telah dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima atau kegiatan usaha yang dijalankan.

Ketika pejabat pajak yang diberi mandat untuk memastikan kepatuhan tersebut justru terlibat dalam praktik manipulasi data untuk kepentingan pribadi atau pihak lain, maka yang terjadi bukan hanya kerugian finansial bagi negara, juga kerugian dalam bentuk penurunan kualitas data fiskal yang mendasari kebijakan ekonomi negara.

Dalam perspektif akademik, korupsi di bidang perpajakan punya konsekuensi sosial dan ekonomi serius. Pajak bukan sekadar pungutan: ia instrumen utama pembiayaan negara untuk menyediakan layanan publik, mengurangi ketimpangan, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Ketika aparat yang diberi mandat menjaga sistem ini justru memanipulasinya demi keuntungan pribadi, konsekuensinya bukan hanya finansial, juga melemahkan kepercayaan kolektif terhadap negara.

Suatu sistem yang kehilangan legitimasi di mata publik pada akhirnya menghadirkan distorsi struktural dalam hubungan antara warga negara dan negara itu sendiri.

Kejadian ini menggarisbawahi kebutuhan mendesak akan integritas birokrasi yang tak sekadar dituntut oleh hukum, tetapi juga oleh etika profesi dan tuntutan moral.

Sistem pengawasan internal di DJP dan lembaga negara lainnya perlu diperkuat secara signifikan — bukan hanya melalui sanksi administratif seperti ancaman pemecatan, juga melalui pendidikan nilai-nilai anti-korupsi yang konsisten sejak awal pembentukan karier pegawai.

Paradigma “zero tolerance” terhadap korupsi harus diterjemahkan lebih jauh: dari jurus penindakan semata menjadi pencegahan spiritual di dalam birokrasi.

Itu berarti merancang budaya kerja yang menempatkan integritas bukan sebagai pelengkap, tetapi sebagai inti dari identitas profesional setiap aparatur negara.

Di sinilah peran pendidikan tinggi, mulai dari fakultas hukum hingga sekolah tinggi administrasi negara, menjadi relevan — untuk menanamkan kesadaran bahwa jabatan publik adalah amanah fundamental, bukan sarana mengejar keuntungan pribadi.

Dalam konteks pelaporan SPT Tahunan, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan, praktik korupsi seperti yang terjadi dalam kasus OTT ini dapat menimbulkan dampak negatif yang jauh lebih luas.

Sebagai contoh, dalam pengisian SPT Tahunan, wajib pajak sering kali berhadapan dengan pegawai pajak untuk mendapatkan asistensi terkait pengisian yang benar.

Ketika integritas pejabat pajak dipertanyakan karena terlibat dalam praktik suap atau manipulasi angka, ini dapat merusak rasa keadilan wajib pajak dan mendorong mereka untuk mencari cara-cara tidak sah dalam pengisian SPT, seperti melalui underreporting atau misreporting pendapatan dan kewajiban pajak mereka.

Berdasarkan model analisis fiskal yang mengaitkan tingkat kepatuhan pajak dengan tingkat transparansi dalam pelaksanaan administrasi perpajakan, penurunan integritas pejabat pajak dapat menyebabkan pengurangan tingkat kepatuhan pajak secara keseluruhan.

Wajib pajak yang merasa bahwa aparat pajak juga melakukan pelanggaran hukum cenderung menurunkan kepatuhan mereka, yang pada gilirannya akan menurunkan penerimaan negara yang berasal dari sektor pajak.

Penurunan ini tak hanya mengurangi kapasitas negara dalam membiayai berbagai program pembangunan, juga memperburuk ketimpangan ekonomi dan sosial, karena semakin banyak kelompok yang tidak membayar pajak sesuai dengan kewajiban mereka.

Korupsi di sektor perpajakan juga berpotensi memperburuk hubungan antara negara dan masyarakat.

Sebagai contoh, dalam konteks Wajib Pajak Orang Pribadi, terutama yang berpenghasilan menengah ke atas, korupsi seperti ini dapat meningkatkan kecenderungan untuk memanipulasi SPT demi keuntungan pribadi.

Sementara itu, bagi Wajib Pajak Badan, khususnya perusahaan besar yang memiliki pengaruh lebih besar dalam hal pengawasan administratif, korupsi yang melibatkan pejabat pajak dapat meningkatkan praktik penghindaran pajak yang lebih luas, sehingga merusak persaingan yang sehat dalam ekonomi.

Ketika penyalahgunaan kewenangan ini dibiarkan, maka negara akan kehilangan potensi pendapatan yang sangat besar yang seharusnya digunakan untuk pembiayaan proyek-proyek pembangunan nasional dan penyediaan layanan publik dasar.

Di sisi lain, penguatan sistem pengawasan dan pencegahan sangat penting dalam mengatasi fenomena ini. Kementerian Keuangan dan DJP harus mengevaluasi secara menyeluruh mekanisme internal kontrol dan evaluasi mereka untuk memastikan bahwa setiap pejabat pajak memiliki tingkat integritas yang tinggi.

Salah satu langkah krusial adalah memperketat seleksi dan pelatihan pegawai pajak dengan menekankan pada pentingnya etika profesi dan tanggung jawab publik.

Dalam hal ini, pendidikan dan pelatihan yang terintegrasi mengenai anti-korupsi dan kode etik perpajakan harus menjadi bagian integral dari karier pegawai pajak.

Selain itu, penegakan hukum yang lebih transparan dan adil, termasuk pelaporan dan pemantauan SPT yang lebih ketat, akan membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan negara.

Di luar aspek internal, perlu ada peran aktif masyarakat dalam pengawasan pelaporan pajak. Ini bisa dilakukan melalui mekanisme pelaporan yang lebih mudah diakses publik untuk melaporkan praktik suap atau penghindaran pajak.

Dengan demikian, setiap bentuk penyelewengan dapat segera terdeteksi dan ditindaklanjuti dengan lebih cepat dan efektif.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini seharusnya menjadi pemicu untuk mendorong terciptanya reformasi lebih lanjut dalam sistem perpajakan Indonesia yang berbasis pada transparansi, keadilan, dan akuntabilitas.

Jika negara serius ingin memastikan keberlanjutan ekonomi yang inklusif dan adil, maka pemberantasan korupsi harus dimulai dengan memperbaiki struktur internal lembaga yang mengelola pajak, yang merupakan tulang punggung pendapatan negara.

Kasus ini, meskipun mencemari citra DJP, pada akhirnya memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk memperbaiki tata kelola fiskal negara.

Namun, kesempatan tersebut hanya akan terwujud jika kita mampu mengubah paradigma pengelolaan perpajakan, yang saat ini rentan terhadap penyalahgunaan, menuju sistem yang lebih bersih dan transparan.

Ke depan, bukan hanya penindakan yang diperlukan, tetapi juga penguatan budaya integritas di setiap lini administrasi perpajakan.

Kita harus mengakui, keberhasilan penegakan hukum seperti OTT ini menunjukkan komitmen kelembagaan untuk membersihkan praktik legal yang berbau korupsi.

Namun, pembersihan hanya efektif bila dibarengi dengan perubahan budaya di internal instansi. Penegakan hukum tanpa perubahan struktural akan selalu menghasilkan kasus baru di kemudian hari.

Jika negara ingin menegakkan keadilan dan memastikan sumber daya publik dikelola secara adil dan efektif, kita membutuhkan lebih dari sekadar penindakan.

Kita membutuhkan budaya integritas yang hidup di setiap sudut birokrasi. Kasus ini pengingat keras bahwa tugas pemberantasan korupsi bukanlah tugas KPK semata — tetapi tugas semua elemen bangsa.

Read Entire Article
Food |