Korupsi: Tinjauan Fikih Islam terhadap Penyalahgunaan Harta

10 hours ago 15

Image alfian Nurul

Lainnnya | 2026-07-25 19:39:11

Islam merupakan agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk dalam bidang muamalah atau hubungan antarmanusia dalam urusan ekonomi. Salah satu bentuk muamalah yang paling banyak dilakukan dalam kehidupan sehari-hari adalah jual beli (al-bay'). Islam memandang jual beli sebagai aktivitas yang mulia karena menjadi sarana untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, selama dilakukan dengan cara yang halal, jujur, adil, dan sesuai dengan ketentuan syariat. Oleh karena itu, Al-Qur'an dan hadis memberikan perhatian yang besar terhadap tata cara transaksi agar tidak terjadi penipuan, pengkhianatan, maupun perampasan hak orang lain secara tidak sah.

Dalam bahasa Indonesia, kata al-bay' (البيع) berarti menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Menurut istilah fikih, jual beli adalah akad pertukaran harta dengan harta yang dilakukan atas dasar kerelaan kedua belah pihak untuk memindahkan hak kepemilikan sesuai dengan ketentuan syariat. Definisi ini dijelaskan oleh Imam Zakariyya al-Anshari dalam kitab Fatḥ al-Wahhāb:

Layanan Keamanan Rumah Tangga yang Aman

“Jual beli menurut syariat adalah pertukaran harta dengan harta melalui cara tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat.”

Definisi tersebut menunjukkan bahwa suatu transaksi tidak hanya diukur dari adanya pertukaran barang dan uang, tetapi juga harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum Islam. Suatu akad baru dianggap sah apabila dilakukan oleh pihak yang cakap hukum, objek yang diperjualbelikan halal dan jelas, serta adanya ijab dan kabul yang menunjukkan kesepakatan kedua belah pihak.

Prinsip tersebut dipertegas oleh Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi dalam kitab Fatḥ al-Qarīb al-Mujīb, yang menjelaskan rukun jual beli sebagai berikut:

Layanan Pelanggan: Layanan Pelanggan

“Rukun jual beli ada tiga, yaitu pihak yang berakad (penjual dan pembeli), objek akad (barang dan harga), serta Sighat (ijab dan kabul).”

Keberadaan rukun tersebut menjadi dasar sah atau tidaknya suatu transaksi. Apabila salah satu rukun tidak terpenuhi, maka akad menjadi rusak (fasid) atau batal (batil) menurut ketentuan fikih.

Selain rukun, syariat juga menetapkan syarat-syarat agar penjualan beli berlangsung secara adil dan tidak merugikan salah satu pihak. Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fatḥ al-Mu'īn menyatakan:

Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan

"Disyaratkan dalam jual beli adanya kerelaan antara penjual dan pembeli."

Pernyataan tersebut sejalan dengan firman Allah SWT:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ﴾

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang dilakukan atas dasar saling rela di antara kamu." (QS. An-Nisā': 29)

Ayat ini menjelaskan bahwa kerelaan (tarāḍī) merupakan prinsip utama dalam setiap transaksi. Segala bentuk transaksi yang mengandung paksaan, manipulasi, penipuan, atau diizinkan bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan tidak memperoleh legitimasi syariat.

Selain itu, Islam juga melarang segala bentuk penipuan dalam perdagangan. Imam Taqiyuddin Abu Bakar al-Hishni dalam kitab Kifāyat al-Akhyār menjelaskan:

Apa yang Harus Dilakukan dengan Aman?

“Setiap jual beli yang mengandung unsur penipuan adalah haram.”

Larangan tersebut mencakup berbagai bentuk kondisi, seperti menyembunyikan cacat barang, mengurangi pengukuran, memalsukan kualitas, memanipulasi harga, hingga membuat dokumen transaksi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Kejujuran dalam perdagangan menjadi salah satu ciri utama muamalah Islam karena bertujuan menjaga kepercayaan dan keadilan di tengah masyarakat.

Prinsip-prinsip fikih mengenai jual beli tersebut memiliki hubungan yang sangat erat dengan pembahasan korupsi.

Dalam praktik korupsi modern, pelaku sering menggunakan mekanisme jual beli sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, misalnya melalui mark-up harga pengadaan barang dan jasa, proyek fiktif, pengurangan kualitas barang, manipulasi spesifikasi, atau rekayasa dokumen kontrak. Secara administratif transaksi tersebut tampak seperti jual beli yang sah, namun pada hakikatnya telah kehilangan unsur-unsur yang diwajibkan syariat.

Dalam perspektif fikih, transaksi semacam itu mengandung berbagai unsur yang diharamkan, yaitu ghisy (penipuan), khianat (pengkhianatan amanah), ghulul (penggelapan harta amanah), dan aklu amwāl an-nās bil-bāṭil (memakan harta orang lain dengan cara yang batil). Oleh karena itu, akad tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai jual beli yang halal, melainkan sebagai sarana untuk merampas harta publik.

Allah SWT berfirman:

﴿وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ﴾

"Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil." (QS. Al-Baqarah : 188)

Ayat ini menjadi landasan umum bagi para ulama dalam mengharamkan segala bentuk pengambilan harta tanpa hak, termasuk korupsi yang dilakukan melalui transaksi jual beli fiktif atau manipulatif. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū' Syarḥ al-Muhadzdzab juga menegaskan:

كل مال أخذ بغير حق فهو حرام

“Setiap harta yang diambil tanpa hak adalah haram.”

Kaidah tersebut menunjukkan bahwa ukuran kehalalan suatu transaksi bukan terletak pada bentuk administratifnya, melainkan pada cara memperoleh harta tersebut. Meskipun sebuah transaksi dilengkapi kontrak, kuitansi, maupun dokumen resmi, jika di dalamnya terdapat beberapa penipuan dan perlindungan amanah, maka harta yang diperoleh tetap berstatus haram menurut syariat.

Dengan demikian, fikih Islam memandang jual beli sebagai akad yang sangat mulia karena dibangun di atas prinsip kejujuran (ṣidq), amanah, keadilan ('adl), kerelaan (tarāḍī), serta kemaslahatan bersama. Sebaliknya, korupsi merupakan pengkhianatan terhadap seluruh prinsip tersebut. Oleh karena itu, praktik korupsi yang disamarkan melalui mekanisme penjualan beli, pengadaan barang dan jasa, ataupun kontrak bisnis tidak dapat dibenarkan dalam Islam. Seluruh mazhab fikih sepakat bahwa harta yang diperoleh melalui cara demikian adalah haram, wajib dikembalikan kepada pemiliknya, dan pelakunya berkewajiban bertaubat serta mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Allah SWT maupun hukum yang berlaku.

_Alfian Nurul Qolby

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Food |