Lima Pemuda yang Terlibat Pesta Gay di Karawang Ditetapkan Tersangka

5 hours ago 7

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Sebanyak lima orang pemuda yang terlibat dalam pesta gay di Theater Night Mart, salah satu tempat hiburan malam, Ahad (7/6/2026) malam ditetapkan sebagai tersangka kasus berbuat asusila. Mereka berinisial DA (23 tahun), SA (23 tahun), R (21 tahun), AH (20 tahun). Sedangkan IH (20 tahun) masih dalam pengejaran.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Ardiansyah mengatakan telah mengamankan kelima pelaku di rumah masing-masing pada Selasa (9/6/2026) dini hari. Rekaman video yang memperlihatkan pasangan pria berpelukan ini viral di media sosial dan meresahkan masyarakat.

"Para terduga pelaku kita amankan setelah video yang memperlihatkan dugaan tindak pidana kesusilaan di muka umum viral di berbagai platform media sosial," ucap dia.

Ia mengatakan peristiwa itu berawal dari keempat tersangka bersama saksi berinisial S berkumpul di rumahnya di Telukjambe Timur, Sabtu (6/6/2026) tengah malam. Kemudian pelaku R mendapatkan informasi jika IH tengah berada di Theater Night Mart dan memutuskan pergi ke sana.

Namun, tempat hiburan malam tersebut sudah penuh pengunjung sehingga mereka memutuskan untuk pergi mencari tempat lain. Selanjutnya pelaku IH kembali menghubungi R dan memberitahu bahwa ada meja kosong dan rombongan pun kembali ke Theatere Night Mart.

"Mereka sudah bertemu dengan terduga pelaku SA dan I beserta teman-temannya yang masih dalam proses pengejaran. Di sanalah kemudian mereka mengonsumsi minuman beralkohol hingga menyebabkan para terduga pelaku dalam kondisi mabuk," kata dia.

Setelah itu, para terduga pelaku melakukan dugaan tindak pidana kesusilaan di muka umum. Mereka berpelukan dan berciuman satu sama lain dengan sesama jenis kelamin di tempat hiburan yang saat itu masih ramai pengunjung.

Aksi tersebut direkam dan diunggah ke status WhatsApp hingga viral. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penindakan kepada pelaku.

Sejumlah barang bukti diamankan dan pelaku dijerat pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKBP Fiki menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lain yang berinisial I serta teman-temannya yang masih dalam proses penyelidikan. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.

Read Entire Article
Food |