REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat telah membayarkan Rp 2,98 triliun klaim simpanan nasabah dari bank yang ditutup, sementara total bank yang dilikuidasi sejak 2005 hingga 30 November 2025 mencapai 146 bank, mayoritas BPR dan BPRS.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Dimas Yuliharto, menyampaikan pembayaran klaim terus dilakukan setelah penetapan simpanan layak bayar. “LPS membayarkan sebesar Rp2,98 Triliun dari total simpanan layak bayar sebesar Rp3,38 Triliun, setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS Rp2 Miliar, set-off terhadap pinjaman, dan hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS,” ujar Dimas dalam Acara Literasi Keuangan dan Berasuransi, dikutip Senin (8/12/2025).
Angka tersebut berasal dari penanganan klaim selama 2005–2025. Dari total simpanan yang ditetapkan LPS sebesar Rp 3,97 triliun, senilai Rp 3,38 triliun atau 85,08 persen dinyatakan layak bayar, sementara Rp 592,19 miliar atau 14,92 persen tidak layak bayar. Jumlah rekening yang ditangani mencapai 498.725 rekening, dengan 95,14 persen di antaranya masuk kategori layak bayar.
LPS menegaskan penyebab simpanan tidak layak bayar masih didominasi bunga di atas tingkat bunga penjaminan (TBP). Selain itu, simpanan dapat tidak dibayar bila tidak tercatat dalam pembukuan bank atau terkait tindak pidana/fraud. Ketentuan ini dikenal sebagai kriteria 3T: tercatat, tingkat bunga tidak melebihi TBP, dan tidak terindikasi fraud.
Dari sisi penanganan bank, LPS melaporkan sepanjang 2005 hingga 30 November 2025 jumlah bank yang dilikuidasi mencapai 146 bank. Komposisinya terdiri atas satu bank umum, 129 BPR, dan 16 BPRS. Dari jumlah itu, 127 bank sudah menuntaskan proses likuidasi, sedangkan 18 BPR/BPRS masih dalam proses.
Khusus pada 2025, hingga posisi 30 November, ada empat BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya oleh OJK dan kemudian dilikuidasi LPS. Nilai simpanan yang ditetapkan sepanjang 2025 sebesar Rp 116,68 miliar dari 9.103 rekening. Dari jumlah itu, Rp 114,96 miliar atau 98,53 persen masuk kategori layak bayar, sementara Rp 1,71 miliar tidak layak bayar.
“LPS membayarkan sebesar Rp113,76 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp114,96 miliar, setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS Rp2 miliar, set-off terhadap pinjaman, dan hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS,” ujar Dimas.
LPS menilai secara historis akar masalah bank yang berujung likuidasi banyak terkait lemahnya tata kelola yang memicu fraud, serta kapasitas sumber daya manusia yang masih perlu diperkuat. Karena itu, LPS terus mendorong peningkatan literasi publik mengenai penjaminan simpanan, terutama soal batas nilai jaminan maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank dan kepatuhan pada tingkat bunga penjaminan.
Dengan tren likuidasi yang masih terjadi di segmen BPR/BPRS, LPS menekankan bahwa perlindungan simpanan tetap berjalan selama syarat penjaminan dipenuhi. Di sisi lain, publik diingatkan tidak tergoda imbal hasil di atas TBP karena berisiko membuat simpanan gugur dari jaminan ketika bank ditutup.

3 hours ago
3

































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344879/original/037827700_1757495713-Kota_Semarang.jpg)








