REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan hingga 30 September 2026. Keputusan ini diambil di tengah kondisi likuiditas perbankan yang masih memadai dan penghimpunan dana masyarakat yang tetap kuat.
"Tingkat bunga penjaminan ditetapkan sebesar 3,5 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2026," dikutip dari keterangan resmi LPS, Jumat (29/5/2026) lalu.
LPS menilai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan. Pertimbangan tersebut didasarkan pada perkembangan suku bunga pasar simpanan yang hanya mengalami kenaikan terbatas, kondisi likuiditas perbankan yang masih terjaga, serta persaingan antarbank yang tetap sehat.
Dari sisi intermediasi, kinerja perbankan juga masih menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga April 2026, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 11,39 persen secara tahunan, sedangkan penyaluran kredit meningkat 9,98 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
LPS juga mencatat cakupan penjaminan simpanan masih terjaga. Per April 2026, sebanyak 99,94 persen rekening nasabah bank umum dan 99,98 persen rekening nasabah BPR maupun BPR Syariah (BPRS) dijamin penuh oleh LPS hingga Rp 2 miliar.
Di tengah kondisi tersebut, LPS mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. Pasalnya, bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga penjaminan berisiko membuat simpanan tidak memenuhi syarat program penjaminan LPS.
"Simpanan nasabah dijamin sepanjang memenuhi tiga syarat atau 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, memperoleh bunga yang tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan tidak terkait tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat," dikutip dari keterangan resmi LPS.
LPS menyebut pemahaman mengenai tingkat bunga penjaminan perlu terus ditingkatkan agar masyarakat mengetahui batas maksimal bunga simpanan yang masih dijamin lembaga tersebut.
Seiring dengan itu, LPS meminta perbankan lebih aktif menyampaikan informasi mengenai tingkat bunga penjaminan melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk kanal digital. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat transparansi dan perlindungan nasabah.
Ke depan, LPS akan terus mengevaluasi tingkat bunga penjaminan secara berkala agar tetap sesuai dengan perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan. LPS juga akan memantau perkembangan suku bunga pasar serta tingkat cakupan penjaminan guna menjaga kepercayaan nasabah dan stabilitas sistem perbankan nasional.

9 hours ago
7













































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5499312/original/081206000_1770782561-Depositphotos_132132754_XL.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5509321/original/086615600_1771679962-SnapInsta.to_630114161_18162147202417018_2870114530835891224_n__1_.jpg)
