LPSK Lindungi Saksi Penting Penembakan Polisi oleh Tentara di Kasus Sabung Ayam

3 months ago 23

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pendampingan dalam proses hukum kepada N, saksi kasus penembakan 3 Polisi oleh Anggota TNI di Way Kanan, Lampung. Penembakan itu terjadi dalam penggerebekan judi sabung ayam sebagaimana diungkap Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (16/6/2025).

Saksi N memberikan keterangan dalam sidang dua tersangka yakni Kopda Bazarsah sebagai pelaku dugaan Tindak Pidana Pembunuhan atau Pembunuhan Berencana dan Tindak Pidana Perjudian serta Peltu Yun Hery Lubis. Keduanya merupakan tersangka dugaan tindak pidana perjudian dalam penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Lampung pada 17 Maret 2025.

Permohonan perlindungan ke LPSK telah diputus dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 9 April 2025. N diputus mendapat Perlindungan Fisik, Pemenuhan Hak Prosedural, Bantuan Rehabilitasi Psikologis, dan Hak atas Penggantian Biaya berupa Bantuan Biaya Hidup Sementara.

"Sebelum mendapat layanan perlindungan, LPSK juga telah memberikan Perlindungan Darurat berupa pendampingan dalam agenda pemeriksaan oleh Denpom karena adanya potensi ancaman," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati dalam keterangannya pada Rabu (17/6/2025). 

Selanjutnya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, N bersaksi dirinya berada di tempat kejadian saat penggerebekan. N bercerita tidak lari berhamburan seperti yang lainnya. N hanya berjongkok sembari menutup telinga saat beberapa letupan senjata api mulai terdengar.

Oleh karena itu, dalam kesaksiannya N melihat Kopda Bazarsah memegang senjata api dan menembak yang diduga ke arah salah satu korban dari 3 polisi yang tertembak. Majelis Hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memastikan kondisi N usai peristiwa tersebut dan menanyakan ancaman yang diterima. 

Permohonan perlindungan kepada LPSK turut menjadi pertanyaan yang diajukan Ketua Hakim dan memastikan kondisi psikologis N karena melihat langsung 3 jenazah korban penembakan. Sri mengatakan kesaksian N sangat dibutuhkan untuk membuat terang perkara tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana ini. 

“Layanan perlindungan oleh LPSK yang melekat saat persidangan dan penguatan oleh psikolog sebelum persidangan nyatanya mampu membuat N dapat bersaksi dengan penuh percaya diri tanpa ketakutan seperti yang dialami usai kejadian,” ujar Sri.

Sri menambahkan, pemenuhan hak korban atau keluarga layak menjadi pertimbangan hakim, keluarga korban berhak menerima restitusi. 

“LPSK akan mengajukan penilaian kerugian dan segera menyampaikan hasil penghitungan restitusi bagi keluarga korban melalui Oditur Militer,” ucap Sri. 

Selain itu, LPSK akan mengajukan Victim Impact Statment (VIS) karena keluarga korban tidak diperiksa dalam proses hukum.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti penembakan terhadap tiga anggota kepolisian di Kabupaten Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025 oleh tentara. Komnas HAM mendorong penegakkan hukum yang adil. Para korban yaitu Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bintara Polsek Negara Batin Bripka Petrus Apriyanto, Bintara Satreskrim Polres Way Kanan Bripda M. Ghalib Surya Ganta sebagai korban penembakan itu.

"Komnas HAM tengah melakukan pemantauan secara proaktif atas peristiwa tersebut," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing pada Ahad (23/3/2025).

Read Entire Article
Food |