Majelis Hakim Tetapkan Kerugian Negara Rp246 Miliar dalam Kasus Jual Beli Gas

5 hours ago 3

Majelis hakim tetapkan kerugian negara kasus jual beli gas Rp246 M.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menetapkan kerugian negara senilai Rp246 miliar dalam kasus korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy pada periode 2017–2021. Keputusan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin malam.

Hakim anggota Alfis Setiawan menjelaskan bahwa kerugian tersebut berasal dari advance payment yang dilakukan PT PGN kepada PT IAE pada 9 November 2017. Pembayaran dilakukan secara melawan hukum tanpa adanya jaminan yang memadai dan bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016, yang melarang penjualan gas bumi bertingkat selain kepada pengguna akhir.

Metodologi investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan bahwa sejumlah penyimpangan terjadi. Perjanjian Jual Beli Gas Bumi tetap dilakukan meskipun PT Isargas, yang terlibat dalam transaksi, tidak memenuhi syarat finansial dan seluruh asetnya sudah diagunkan ke bank. Selain itu, jaminan fidusia baru diteken setelah uang muka dibayarkan.

Penyimpangan Transaksi

Hakim Alfis menyebutkan bahwa skema pemberian uang muka dalam perjanjian jual beli gas dinilai tidak lazim dan tidak diatur dalam perjanjian tersebut. Direksi PT IAE juga tidak mengembalikan uang muka sesuai kesepakatan, dan PT PGN tidak dapat merealisasikan rencana akuisisi karena nilai perusahaan PT Isargas negatif.

Guna menghentikan penyaluran gas, Kementerian ESDM mengeluarkan teguran pada 15 Januari 2021, yang menyebabkan uang muka yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan sepenuhnya. Majelis Hakim menyatakan bahwa kerugian negara telah terjadi akibat tindakan korupsi ini.

Akibat perbuatannya, Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019, dan Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE, masing-masing dijatuhi hukuman penjara enam tahun dan lima tahun, serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Iswan juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 3,33 juta dolar AS subsider tiga tahun penjara.

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Food |