Masing-Masing Kementerian Punya Program Daycare, Menteri PPPA Bingung

2 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan daycare beberapa waktu menunjukkan pengawasan terhadap layanan tempat penitipan anak belum optimal. Padahal, pemerintah terus mendorong ekspansi layanan daycare di berbagai daerah.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi mengatakan, banyak kementerian yang memiliki program layanan anak usia dini. Beberapa program layanan daycare itu adalah Taman Asuh Sejahtera (TAS) milik Kementerian Sosial (Kemensos), Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya) milik BKKBN, PAUD atau Taman Penitipan Anak (TPA) milik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dan Taman Asuh Ramah Anak (TARA) milik Kementerian PPPA. 

"Ada beberapa kementerian yang memang mempunyai layanan untuk anak-anak di usia dini," kata Arifah usai mengikuti rapat tingkat menteri (RTM) di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Meski begitu, Arifah mengatakan, pihaknya tidak mengurus masalah perizinan layanan daycare. Menurut dia, Kementerian PPPA hanya melakukan standardisasi layanan daycare melalui sertifikasi TARA.

Arifah menjelaskan, terdapat tujuh standar yang mesti dipenuhi layanan daycare untuk mendapatkan sertifikasi TARA. Beberapa persyaratan di antaranya terkait legalitas, SDM, dan sarana-prasarana.

Dia menyebutkan, saat ini ada 70 daycare yang berada di bawah pendampingan dari Kemen PPPA yang tersebar di Indonesia. "Jadi untuk di provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki daycare, kemudian akan distandarisasi maka yang kami miliki standardisasi TARA namanya," kata ketua umum Pengurus Pusat Muslimat NU itu.

Ketika ditanya mengenai perizinan layanan daycare, Arifah tidak bisa langsung menjawabnya. Sebelum menjawab, ia terlihat bertanya terlebih dahulu terkait perizinan layanan daycare. "Kalau perizinan ada yang, tadi siapa ya, tadi ya? Di daerah ya? Daerah, yang punya wilayah itu daerah."

Arifah menyatakan, Kementerian PPPA hanya melakukan standardisasi layanan daycare yang sudah ada. Artinya, kementeriannya tidak mengurus perihal perizinan operasional daycare.

"Jadi misalkan salah satu contoh, ada perusahaan misalkan kayak kemarin di Kaltim, sudah punya daycare bikin daycare, kemudian kolaborasi dengan kami, minta distandardisasi, itu posisi kami. Kemudian dampingan, sudah mencukupi belum SDM-nya dan sebagainya, sarana-parasarana, setelah itu baru mengurus perizinan. Perizinan, tadi siapa tadi ya?" ucap Arifah.

Sistem perizinan jadi PR

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Rahmayanti, mengatakan berdasarkan temuan di lapangan terdapat sejumlah proses perizinan untuk mendirikan daycare. Pertama adalah perizinan taman penitipan anak (TPA) yang biasanya diurus melalui dinas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) masing-masing daerah.

"Sebetulnya ini harus ditingkatkan perizinannya, ini juga menjadi PR nih, nanti Kemendikdasmen ke bawahnya dengan Dinas Pendidikan. Karena ini kewenangannya ada di pemerintah gitu, bukan tadi ya, kalau di investasi (PTSP) kan lebih ke NIB atau OSN," kata Ai.

Dia menilai, sistem perizinan yang lebih tertata itu ditemukan dalam program TAS milik Kemensos, yang pendiriannya dilakukan melalui dinas sosial daerah. Pasalnya, sistem perizinan yang dilakukan di program itu bersifat berjenjang.

"Nah, secara pengawasannya itu pengawasan dari Kementerian Sosial, kemudian ke dinsos provinsi, kemudian ke dinsos kota/kabupaten dan langsung ke TAS. Sebetulnya secara regulasi, tapi secara praktik mungkin ini juga masih PR ya pengawasannya begitu," ucap Ai.

Dia menyebut, sistem perizinan yang tidak terintegrasi itu menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Pasalnya, tidak jarang para penyelenggara daycare kebingungan untuk mengurus perizinan.

Ai menyebutkan, sekitar 95 persen penyelenggara layanan daycare pada dasarnya adalah masyarakat. Namun, masyarakat justru dibuat kebingungan dengan proses perizinan yang ada saat ini.

"PR ke depan kita adalah bagaimana bersinergi antar kementerian, kemudian bagaimana kita mengisi kekosongan tata kelola. Karena daycare ini adalah tempat tumbuh kembang anak, jadi harus dipastikan sisi pelindungannya bukan hanya sebatas jasa titip anak, kalau hanya sekadar NIB," jelas Ai.

Diamencontohkan, dalam kasus kekerasan yang terjadi di daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, penyelenggara daycare telah memiliki izin dari dinas PTSP berupa NIB. Namun, daycare itu belum memiliki izin operasional dari kementerian terkait. Karena itu, sambung Ai, masalah perizinan itu harus dibuat terintegrasi.

Read Entire Article
Food |